Jurnalindo.com, – Nasib sekitar 1.200 karyawan PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) masih belum menemui kejelasan setelah pabrik pengolahan ikan tersebut mengalami kebakaran. Di tengah upaya mencari solusi bagi para pekerja yang terdampak, terungkap bahwa hanya sekitar 600 karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kemungkinan pencairan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat terhentinya operasional perusahaan.
Menurut Bambang, program JKP dapat memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Dengan asumsi pekerja menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati sebesar Rp2.485.000, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja.
“Saya ambil langkah terkait nasib karyawan lewat BPJS Ketenagakerjaan karena ada JKP. JKP bisa keluar ditanggung BPJS selama 6 bulan, dia tetap mendapat gaji selama kehilangan pekerjaan 60 persen dari upah. Lumayan mengurangi beban masing-masing pekerja,” ujar Bambang, Jumat (12/6/2026).
Namun, upaya tersebut terbentur persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPJS, dari total sekitar 1.200 pekerja, hanya separuh yang tercatat sebagai peserta.
“Setelah dikonfirmasi dari 1.200 yang didaftarkan hanya 600 aja, itupun belum jelas detailnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Disnaker juga menemukan adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum diselesaikan perusahaan sejak Maret 2026. Nilai tunggakan tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp500 juta di luar denda yang harus dibayarkan.
“Tapi ada masalah lagi. Ada tunggakan sejak Maret belum terbayar hampir Rp500 juta, plus dendanya,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait status para pekerja maupun langkah yang akan ditempuh perusahaan setelah kebakaran. Disnaker telah berkomunikasi dengan pihak manajemen dan melaporkan perkembangan tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
“Ini belum ada keputusan nasib karyawan seperti apa. Saya WA Pak Plt, bilangnya nanti saya sampaikan ke pihak manajemen,” ujarnya.
Terkait kondisi perusahaan, Bambang mengaku tidak mengetahui secara rinci struktur kepemilikan saham PT DPUM. Namun berdasarkan informasi dari Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Disnaker Provinsi Jawa Tengah, perusahaan tersebut disebut beberapa kali mendapat teguran karena kurang tertib dalam menyampaikan laporan ketenagakerjaan.
“Katanya manajemennya jarang laporan, kalau perusahaan lain kan laporan seperti tenaga kerjanya, terdiri dari apa saja. Yang bisa menegur dan memberi sanksi Satwasker,” jelasnya.
Selama beroperasi, PT DPUM diketahui mempekerjakan mayoritas tenaga kerja lokal asal Kabupaten Pati. Selain itu, terdapat pula pekerja magang dari luar daerah, termasuk lulusan sekolah dari Pasuruan, Jawa Timur. Sebagian besar pekerja di perusahaan tersebut terikat kontrak kerja selama dua tahun.
“Mayoritas karyawan warga Pati, tapi yang magang luar Pati ada, ngambilnya dari anak sekolah yang lulusan dari luar daerah, seperti Pasuruan, Jawa Timur. Rata-rata kontrak kerja 2 tahunan,” pungkasnya.
Hingga kini, para pekerja masih menunggu kepastian dari pihak perusahaan terkait kelanjutan pekerjaan mereka, sementara proses penanganan dampak kebakaran dan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan terus menjadi perhatian pemerintah daerah. (Juri/Jurnal)











