Meringkuk Di Penjara! Pencuri Kotak Amal Berisi 200 Ribu Terancam Hukuman 9 Tahun.

Jurnalindo.com, Pati – Aksi pencurian kotak amal di masjid At-Taqwa Desa Ngemplak Lor, kecamatan Margoyoso, yang terekam CCTV, pada Senin, (28/8/2023) akhirnya Polsek Margoyoso berhasil menangkap Pelaku, pada Kamis (31/08/2023).

Pelaku berinisial ASG (38) diketahui warga berasal dari kota semarang ini, dengan sangat jelas menjalankan aksinya dengan cara mengangkat kotak amal kemudian diangkut menggunakan mobil berwarna hitam. Apesnya di dalam kotak amal tersebut hanya terdapat uang sebesar 200 ribu

Atas perbuatan itu, AKP Joko Triyanto selaku Kapolsek Margoyoso Kabupaten Pati mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan tuduhan pencurian sesuai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) makan pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Tips Tentukan Pendekatan yang Tepat dalam Mengajari Anak Menulis

“Berdasarkan pengakuan pelaku tadi hanya sekitar 200 ribu. Sedangkan untuk perkara pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP,” ungkapnya.

Setelah terjadi pencurian, pihaknya mendapatkan laporan dari seorang takmir masjid setempat yang bernama Zuhdi (53) pada Senin, (28/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian langsung mengusut kejadian tersebut.

Selang beberapa hari, pihaknya berhasil menangkap pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari semarang. Sehinga Bersama Unit Reskrim Polsek Margoyoso langsung melakukan keberangkatan ke Semarang pada Kamis, (31/8/2023) untuk Lidik sang pelaku.

“Laporan awal itu pada Senin lalu ya, saat malam sekitar pukul 21.00. Nah dari sekitar Kamis kami mendapatkan informasi bahwa sang pelaku ini berada di Semarang, kita lakukan pemberangkatan kesana, berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku ini,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, sang pelaku tidak hanya sendiri. Diketahui terdapat dua pelaku lain yang bekerja sama untuk mengangkut kotak amal dan dimasukkan kedalam mobil.

Masing-masing pelaku berinisial W dan A, yang keduanya masih dalam tahap pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Ratusan Anggota Banser Jawa – Bali Ditempa di Pati

“Dalam interogasi terhadap Tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 (buah) kotak amal di Masjid At-Taqwa bersama 2 (dua) orang lainnya An. W dan A masih dalam pencarian,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *