Jurnalindo.com, – Masyarakat di wilayah Wegil kembali dibuat geram dengan keluarnya izin tambang baru pada tanggal 4 Mei 2025, meskipun kondisi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di lokasi tersebut sudah sangat parah.
“Izin baru ini dikeluarkan untuk CV. Sri Lestari Wegil, yang beroperasi di kawasan bentang alam KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst), yang seharusnya menjadi area yang dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi,”ungkap Slamet selaku koordinator aksi
Aksi damai yang dilakukan oleh puluhan masyarakat Sukolilo yang tergabung dalam “Sukolilo bangkit di depan Polresta Pati, Senin (16/06/2025).
Menurut Slamet lokasi tersebut merupakan kawasan alam KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst), yang seharusnya tidak boleh di exploitasi dan keruk kekayaan alamnya.
“Anehnya ada izin baru tambang di wilayah kawasan KBAK yang seharusnya tidak boleh di exploitasi dan dilindungi,”ungkapnya.
Dikatakan, kondisi resapan air sekarang sudah rusak parah akibat aktivitas tambang, lahan pertanian yang dulu airnya tercukupi tetapi saat ini menjadi kering, selain itu banjir juga mengancam pemukiman rumah warga saat musim hujan datang.
“Kondisi daerah resapan air yang rusak parah akibat penggalian tambang menyebabkan aliran air hujan langsung mengalir ke lahan pertanian dan pemukiman warga, sehingga lahan pertanian kering dan tidak dapat digarap terutama saat musim kemarau,”ucapnya.
Selain itu, pihaknya mengaku Warga setempat tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait aktivitas tambang tersebut, padahal seharusnya ada kajian kelayakan dan pemberitahuan kepada masyarakat sebelum izin tambang diterbitkan.
“Kerusakan yang terjadi sangat luar biasa dan ini harus menjadi perhatian serius. Tidak hanya kami yang terdampak, tapi anak cucu kami juga akan merasakan akibatnya. Izin baru ini sangat aneh, karena sebelum sidak lokasi sudah rusak parah, tapi izin tetap dikeluarkan.”paparnya
Kendati demikian, pihaknya mendengar langsung dari Pemerintah daerah melalui Bupati setempat telah menyatakan komitmennya untuk menutup semua tambang yang merusak lingkungan.
Namun, masyarakat menuntut agar langkah tersebut segera diwujudkan dan pengawasan terhadap tambang berizin diperketat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Juri/Jurnal)