Jurnalindo.com, – Program transmigrasi yang digagas pemerintah pusat masih diminati masyarakat Kabupaten Pati. Namun, keterbatasan kuota membuat warga yang ingin mengikuti program tersebut harus masuk daftar tunggu.
Program transmigrasi sendiri berada di bawah kebijakan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang setiap tahun memberikan jatah kuota bagi masing-masing daerah. Di Kabupaten Pati, pelaksanaan program tersebut dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati.
Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan pada tahun 2026 ini terdapat tujuh kepala keluarga (KK) yang masuk dalam daftar waiting list transmigrasi.
“Transmigrasi menyesuaikan kuota dari kementerian. Oleh Kementerian Transmigrasi RI, sistem transmigrasi juga sedang dibenahi,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Pada tahun ini, Kabupaten Pati hanya memperoleh kuota dua kepala keluarga dengan total tujuh jiwa. Para transmigran tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Kabupaten Lamandau di Kalimantan Tengah.
Bambang menjelaskan, warga yang masuk daftar tunggu berasal dari sejumlah kecamatan di Pati, di antaranya Kayen, Tambakromo, dan Wedarijaksa. Sebagian besar dari mereka mengikuti program transmigrasi dengan tujuan memperbaiki taraf hidup.
“Ada tujuh yang masuk waiting list. Alasannya ingin memperbaiki nasib, walaupun sebenarnya mereka sudah memiliki pekerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kuota yang terbatas kerap menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam memberangkatkan lebih banyak warga. Menurutnya, idealnya pemberangkatan dilakukan minimal tiga kepala keluarga agar para transmigran dapat saling mendukung saat menetap di lokasi baru.
“Kalau terlalu sedikit dan mereka tidak nyaman di sana, kasihan. Apalagi mereka akan tinggal di daerah yang masih banyak hutan,” katanya.
Dalam program transmigrasi tersebut, setiap keluarga yang diberangkatkan akan mendapatkan fasilitas berupa satu unit rumah serta lahan sekitar dua hektare yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian sebagai sumber penghidupan baru. (Juri/Jurnal)












