Jurnalindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besarnya potensi nilai pemerasan yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus pengisian perangkat desa. Jika praktik tersebut terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati, total uang pemerasan diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa. Pemerasan yang menjerat Sudewo terungkap terjadi di Kecamatan Jaken. Di satu kecamatan tersebut, KPK mencatat Sudewo berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 5,2 miliar dari para calon perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan dengan 601 formasi perangkat desa yang kosong. Menurut KPK, pengisian ratusan posisi tersebut telah dirancang oleh Sudewo untuk menjadi sarana penarikan sejumlah uang dari para pendaftar.
“Di mana pada November tahun lalu, Pak SDW selaku Bupati Pati juga sudah melakukan pembahasan bersama Tim 8 untuk rencana pengisian formasi perangkat jabatan, perangkat desa di 601 posisi tersebut yang ada di 21 kecamatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). dilansir dari detik.com
Berdasarkan perhitungan KPK, jika pola pemerasan seperti yang terjadi di Kecamatan Jaken diterapkan di seluruh kecamatan di Pati, maka total uang yang terkumpul dari praktik ilegal tersebut bisa menembus angka puluhan miliar rupiah, bahkan lebih dari Rp 50 miliar.
Saat ini, KPK masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana hasil pemerasan tersebut. Penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap sejauh mana praktik ini telah berjalan dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati.
Jurnal/Mas












