Kereta Kelinci Berbahaya di Jalan Raya Ini Kata Dishub Pati

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Maraknya kereta kelinci atau kereta mini di jalan raya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menyebut hal itu sangat berbahaya lantaran tidak memiliki standar sebagai kendaraan transportasi umum.

Diketahui, kereta kelinci ini merupakan kendaraan yang dirakit secara ilegal tanpa melalui uji tipe, sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui Kasi Angkutan Prasetyo Fajar Bahagiawan. Ia mengatakan bahwa sudah seharusnya larangan terhadap kereta kelinci ini beroperasi di jalan raya.

Selain menyalahi aturan terkait modifikasi tetapi juga di dalam kereta kelinci tersebut tidak memiliki keamanan dan standar terhadap penumpang. Hal ini tentunya sangat membahayakan keselamatan para penumpang.

“Kereta kelinci ini tidak memiliki standar keamanan terhadap penumpang, selain itu banyak mobil pribadi dimodifikasi sedemikian rupa agar kapasitas penumpangnya lebih banyak,”jenisnya, pada Selasa (4/06/2024).

Apalagi kereta kelinci ini penumpangnya kebanyakan berasal dari kaum ibu dan anak-anak, sehingga pihaknya bersama dengan satlantas melarang keras adanya kereta kelinci masuk ke jalan raya.

“Sebagian besar pengguna jasa kereta kelinci ini anak-anak dan ibu-ibu. Penindakan terhadap kereta kelinci merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Supaya mereka terhindar dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta kelinci dengan korban massal,”tegasnya.

Dikatakan, selain rentan terjadi kecelakan, tetapi juga tidak ada jaminan asuransi, Sehingga pihaknya dengan tegas menindak kepada pemilik kereta kelinci yang masih bandel melintas di jalan raya.

“penindakan ini dalam rangka kebaikan semua,karena rawan terjadi kecelakaan tetapi tidak ada jaminan asuransi,”pungkas dia. ( juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *