Jurnalindo.com, – Kenaikan Pajak Bumi Banguan (PBB) di Kabupaten Pati hingga sebesar 250 persen. Mengakibatkan Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pati angkat bicara.
Merespon kebijakan tersebut IKA PMII Pati menggelar kajian bersama yang melibatkan 32 anggota dari berbagai latar belakang yang berbeda seperti Akademisi, advokat. Perangkat desa dan tokoh masyarakat, pada selasa (20/05/2025).
Ketua IKA PMII Pati, Ahmad Jukari mengatakan bahwa dalam kajian ini, ia mendorong Pemerintah Kabupaten (pemkab) pati agar kenaikan pbb ini dikaji ulang dengan mempertimbangakan berbagai aspek.
“Termasuk bahwa pembentukan kebijakan tersebut sudah melalui proses yang melibatkan publik, termasuk mekanisme Musrenbang (apa belum?),” tulis Ahmad Jukari.
Dalam kajian ini, Pihaknya ingin memastikan pembuatan kebijakan tersebut sudah memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik
sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.
”Asas yang dimaksud adalah asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan,” tutur dia.
Selain proses mengeluarkan kebijakan tersebut, pihaknya menginginkan adanya penjelasan mengenai alokasi untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan mendesak rakyat banyak.
”Jangan sampai kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan mendesak rakyat banyak,” kata dia.
Ditambah lagi,untuk pendapatan di luar sektor PBB, IKA PMII Pati berharap itu harus dijelaskan di ruang publik.
”Apakah pendapatan yang diperoleh dari PAD di luar sektor PBB sudah maksimal, hal itu perlu dikaji karena kenaikan PBB
berdampak lebih luas bagi masyarakat,” pungkas dia. (Juri/Jurnal)