JurnalIndo.Com – Ratusan petani desa Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melakukan aksi ke kantor DPRD pati, pada Senin (10/02/2025).
Dalam aksi tersebut meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mendesak kepada PT. Laju Perdana Indah (LPI) agar segera meninggalkan lahan tersebut.
Ketua (Germapun), Sarmen mengungkapkan bahwa PT.LPI ini telah melanggar kesepakatan perjanjian dengan pemerintah dalam hal ini adalah pj, Bupati.
“Pada tanggal 4 oktober tahun 2024 pihak PT.LPI telah membuat kesepakatan yang isinya pihak PT.LPI sudah tidak lagi beraktivitas di lahan seluas 7,3 Hektar,”ungkapnya.
Namun fakta dilapangan, kesepakatan tersebut telah dilanggar. Bahkan pihak PT.LPI melakukan ancaman dan premanisme terhadap para petani.
“selang beberapa saat tepatnya tanggal 29 November 2024 PT.LPI melakukan penyiraman tebu, dan terus menerus melakukan sweeping di sekitar lahan itu, bahkan menyewa preman untuk menakut-nakuti terhadap petani yang menggarap,”tegasnya.
Selain mempertahankan tanah nenek moyang kami, pihaknya menyuarakan program pemerintah yang digalakan Presiden Prabowo tentang Swasembada Pangan.
“Kami tidak akan berhenti berjuang untuk mempertahan tanah nenek moyang kami, apalagi presiden Prabowo mempunyai program swasembada pangan,”jelasnya.
Menurutnya perampasan lahan yang terjadi di Pundenrejo oleh PT.LPI ini merupakan keganasan Korporasi yang menabrak prinsip Hak Asasi Manusia (Ham).
“Padahal lahan tersebut dikelola masyarakat kecil yang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,”pungkas dia.
Jurnal/Mas