Kejaksaan Pati, Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus.

Jurnalindo.com, Pati – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus yang telah dinyatakan Hukum tetap. Barang bukti tersebut dimulai Bulan Juni hingga November tahun 2022.

Memusnahkan barang bukti ini melibatkan pihak Petugas kejaksaan yang dilakukan di Kantor halaman Kejaksaan setempat, pada Selasa (6/12/2022).

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Pati, Mahmudi menyatakan bahwa sangatlah penting berkoordinasi dari lintas Aparat Penegak Hukum (APH). Supaya lebih cepat menangkap pelaku kriminal, dengan seperti itu, perlu menyesuaikan strategi penegakan hukum untuk memberi efek jera. 

Baca Juga: Pemkab Pati, Resmi Terapkan Aplikasi Saridan Di Setiap Desa

“Berkenaan fakta demikian, sudah semestinya APH mulai menyadari perlunya menyesuaikan strategi dan orientasi penegakan hukum yang selama ini dilakukan,”ungkapkan

Untuk meningkatkan kinerja antar penegak hukum diharapkan mampu memberikan perubahan yang signifikan, sehingga dalam penanganan kepada pelaku lebih mengedepankan kanusian dan terpenting memberi efek jera.  

“Sebuah pendekatan yang diharapkan mampu mengubah arah kebijakan penegakan hukum untuk memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberi efek jera,” tuturnya.

Semantara Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwi Cahyono mengatakan bahwa Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

” jenis rampasan yang dilakukan oleh Kejari Pati memusnahkan barang bukti mulai kasus narkotika dan kesehatan, perjudian, penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, cabul dan minuman keras,”ungkapnya. 

Baca Juga: Baznas Pati, Salurkan Bantuan Sebanyak 1682 Siswa Yang Kurang Mampu.

Adapun kasus narkotika sebanyak 27 perkara berupa 3.385 butir obat yang terdiri dari Zypraz Alprazolam, Tramadol HCL, Trihexyphenidyl. Selain itu ada 1,23144 gram narkotika golongan I. 

Kasus perjudian dengan barang bukti yaitu kupon isi judi, handphone berbagai merk. Kemudian kasus penganiayaan sebanyak 5 perkara barang bukti berupa parang, kaos, hingga baru. 

Selanjutnya, kasus pengeroyokan 1, pencabulan 1 perkara, pencurian 3 perkara terakhir kasus minuman keras sejumlah 6 perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari minuman berbagai merk. Di antaranya Whisky, Vodka, Anggur Merah, Anggur Malaga, Soju, Congyang, dan Arak Putih. 

Lebih lanjut barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara direbus, lalu diblender selanjutnya dibuang. Sedangkan barang bukti lainnya dibakar maupun di palu sehingga tidak dapat digunakan lagi. 

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, untuk periode bulan Juli – November 2022. Pemusnahan disaksikan dari pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan dari Polresta Pati. Perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” Pungkasnya. (Juri/Jurnalindo) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *