Kasus Sudewo Terus Bergulir, KPK Periksa Camat hingga Kades di Polda Jateng

Jurnalindo.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pada Senin (2/2/2026), penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dari unsur camat hingga kepala desa di Polda Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Hari ini, Senin (2/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Budi dalam pesan singkatnya.

Tiga saksi yang diperiksa pada hari ini berasal dari berbagai tingkatan pemerintahan desa dan kecamatan. Mereka adalah RUK selaku Perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, serta SUR selaku Camat Gabus Kabupaten Pati. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah demi efektivitas dan kelancaran proses penyidikan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi di Markas Polresta Pati. Para saksi tersebut meliputi pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, sejumlah kepala desa, hingga warga dari beberapa desa di Kecamatan Jaken.

Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Sudewo diduga memerintahkan sejumlah kepala desa untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa dengan tarif berkisar Rp 125 juta hingga Rp150 juta per orang. Namun, dalam praktiknya, tarif tersebut diduga kembali dinaikkan oleh beberapa kepala desa hingga mencapai Rp 165 juta sampai Rp 225 juta.

Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan tersebut disebut mendapat tekanan, bahkan diancam tidak akan diikutsertakan dalam proses pengisian perangkat desa pada tahun berikutnya.

KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa diamankan. Selanjutnya, pada Selasa (20/1/2026), KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka.

Tiga kepala desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *