Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Hadirkan Dua Saksi hingga Putar Video Kejadian

Jurnalindo.com, – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap dua wartawan yakni Mutia Parasti tercatat sebagai korban dan Umar Hanafi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati kalas AI, pada Selasa (3/02/2026).

Kasus ini menyeret dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, atas insiden yang terjadi saat peliputan rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati pada 4 September 2025 lalu.

Dalam persidangan kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari kalangan wartawan yang berada langsung di lokasi kejadian, yakni Eko Kuswantoro dan Beni. Keduanya memberikan kesaksian terkait peristiwa penghalangan peliputan yang dialami dua wartawan tersebut.

Di hadapan majelis hakim, para saksi juga menunjukkan rekaman video berdurasi sekitar dua menit yang merekam momen saat kedua terdakwa diduga menghalangi kerja jurnalistik.

Pemutaran Video tersebut menampilkan situasi ketika Torang Manurung, selaku Dewan Pengawas RSUD Soewondo, tiba-tiba melakukan walk out dari rapat Pansus DPRD Pati, sementara wartawan berupaya melakukan peliputan.

Akibat tindakan tersebut, wartawan disebut tidak dapat memperoleh informasi yang seharusnya bisa diakses publik, khususnya terkait agenda Pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Zainal Petir, menilai jalannya persidangan kali ini cukup meyakinkan. Menurutnya, bukti-bukti yang ditampilkan, khususnya rekaman video, memperkuat dugaan adanya penghalangan terhadap tugas pers.

“Hari ini masuk pada tahap pembuktian. Dalam video yang diperlihatkan terlihat jelas ada dua terdakwa yang melakukan penghalangan saat proses peliputan berlangsung. Hal ini membuat wartawan tidak bisa mendapatkan informasi pada saat itu,” ujarnya usai sidang.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 10 Januari mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan oleh JPU. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *