Jurnalindo.com, – Penebangan kayu jati secara liar atau Illegal logging yang terjadi di wilayah Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Ngarengan sudah sangat meresahkan. Namun para pelaku belum bisa tertangkap.
Salah satu Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati, Joko Wahono mengatakan bahwa para pelaku hingga saat ini belum bisa tertangkap. Hal ini dikarenakan jumlah petugas lebih banyak dari pada pelaku.
Untuk menambah Pasukan, Joko mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk meminta bantuan dengan harapan para pelaku secepatnya bisa tertangkap.
“Penangkapan kita kalah personel. Kita telah melakukan pengaduan ke Polsek Dukuhseti mas,”jelasnya belum lama ini.
Menurutnya kerusakan ini lebih dari dua tahun semenjak ada aturan mengenai hutan sosial atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Sejak dua tahun yang lalu itu mas kerusakan hutan, karena ada usulan KHDP itu,”paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim Jurnalindo.Com. Kerusakan hutan di wilayah tersebut menyebar hingga lima wilayah Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) yakni Desa Wedusan, Puncel Bulungan dan Nareangan.
Sementara catatan dari KPH Pati Pohon yang berhasil ditebang oleh para pelaku hingga mencapai ribuan dengan ukuran bervariasi.
“Data kemarin sekitar 3000an pohon yang ditebang dengan ukuran Pohonya itu bervariasi mas A2 70-80 cm usianya dari tanaman pertama sekitar 25 tahun sudah rusak semua,” pungkas dia. (Juru/Jurnal)