Hormati Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Pati Dilarang Buka

Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pati telah melarang aktivitas hiburan malam selama bulan ramadhan, hal tersebut untuk menjaga kondusifitas (Jurnalindo.com)
Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pati telah melarang aktivitas hiburan malam selama bulan ramadhan, hal tersebut untuk menjaga kondusifitas (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pati telah melarang aktivitas hiburan malam selama bulan ramadhan, hal tersebut untuk menjaga kondusifitas dan menghormati bulan suci umat islam.

Larangan tersebut dikuatkan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono mengatakan bahwa agar imbuhan itu dilaksanakan dan ditaati, Ia telah mengirim surat kepada pemilik/pengelola karaoke hingga camat setempat.

“Kami sudah menyurati pengelola karaoke agar tak buka selama ramadhan. Sesuai edaran Pj bupati Pati,” terang Sugiyono belum lama ini.

”Pelaksanaan Ramadhan kami ciptakan kondusifitas di kalangan masyarakat. Jangan sampai ada permasalahan di lapangan. Hiburan saat ini kami sosialisasikan agar ndak perlu hiburan di bulan Ramadhan,” Sambunya.

Agar berjalannya aturan tersebut, pihaknya akan selalu memantau dan mengawasi hiburan malam selama bulan suci ini. Apabila ada tempat hiburan memaksa buka, maka Dia akan segera menindak dengan tegas dan memberikan sanksi.

”Penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati bulan suci. Kalau dilanggar akan kami berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Yang berizin maupun yang tidak berizin harus ditutup,” tegasnya.

Sebelumnya, PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna penertiban tersebut tempat hiburan selama ramadan.

“Hiburan untuk di masa ramadhan ini, kita juga komunikasikan dengan satpol PP juga, bahwa semasa ramadhan nanti semua ditertibkan yang ada di Pati,” tutup Henggar (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *