Jurnalindo.com, – Kesenian tradisional Gongcik, yang berasal dari Kabupaten Pati, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan ini menjadi bukti bahwa Gongcik bukan sekadar seni pertunjukan, tetapi juga warisan identitas dan kebanggaan masyarakat Bumi Mina Tani.
Penetapan tersebut tak lepas dari upaya panjang para pelaku seni dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati dalam mengusulkan Gongcik ke tingkat nasional. Salah satu seniman pelestari, Mochtar Faqih (40) asal Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, mengaku bangga atas pengakuan tersebut.
“Awalnya Disdikbud Pati mengajukan beberapa kesenian, tapi yang lolos dan disahkan hanya Gongcik. Saat presentasi di pusat, semua berjalan lancar tanpa kendala. Tidak ada yang meragukan keaslian Gongcik,” ujar Faqih, Jumat (17/10/2025).
Gongcik dikenal sebagai kesenian yang memadukan irama gamelan dengan gerakan bela diri tradisional. Menurut penuturan Faqih, kesenian ini berakar dari masa kolonial, ketika masyarakat setempat menyamarkan latihan bela diri agar tidak dicurigai oleh penjajah Belanda.
“Gerakan Gongcik sebenarnya bela diri, tapi dikemas dalam bentuk tari dan diiringi gamelan seperti gong gempuk, gong kecil, kendang lanang-wedok, serta bedug,” jelasnya.
Setelah sempat hilang dan tak lagi dimainkan, Gongcik kembali bangkit sekitar tahun 2012 berkat inisiatif Komunitas Gosek Tontonan, yang berupaya menghidupkan kesenian lokal hampir punah di berbagai kecamatan.
Kini, Gongcik kembali digemari masyarakat di wilayah utara Pati, seperti Trangkil, Wedarijaksa, Margoyoso, Gunungwungkal, hingga Dukuhseti.
Faqih menyebutkan, Gongcik kerap dimainkan dalam acara sedekah bumi, bersih desa, atau peringatan 1 Muharram (1 Suro). Di desanya, kelompok Gongcik Singo Padi rutin tampil dalam berbagai kegiatan budaya, bahkan pernah tampil di Pendopo Kabupaten Pati saat peringatan Hari Jadi Pati.
Namun, ia menilai dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar Gongcik tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang melalui generasi muda.
“Kami berharap Gongcik bisa dijadikan ekstrakurikuler di sekolah. Itu bisa jadi cara efektif menumbuhkan kecintaan anak muda terhadap budaya lokal,” ujarnya.
Dengan status baru sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Gongcik kini diakui secara nasional sebagai kesenian khas Kabupaten Pati.
Pengakuan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat jati diri budaya daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan tradisi lokal.
“Penetapan WBTB ini bentuk penghargaan bagi seniman dan masyarakat Pati. Semoga menjadi semangat untuk terus melestarikan budaya daerah agar tidak hilang ditelan zaman,” pungkas Faqih. (Juri/Jurnal)












