GERAKAN MASYARAKAT PETANI PUNDENREJO GERUDUK KANTAH PATI UNTUK TOLAK PERPANJANGAN HGB PT LAJU PERDANA INDAH

Jurnalindo.com Pati, Selasa 21 Maret 2023. Sejumlah100-an Petani Pundenrejo mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk menuntut hak atas tanahnya yang dirampas oleh PT Laju Perdana Indah. Tanah tersebut sebelumnya sejak setelah kemerdekaan sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani Pundenrejo untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akan tetapi secara tiba-tiba, tanah tersebut berstatus HGB PT BAPPIPUNDIP yang mana kemudian di jual kepada PT Laju Perdana Indah. Selama tanah berstatus HGB, masyarakat masih tetap menguasai lahan tersebut hingga pada 2020 PT Laju Perdana Indah merusak tanaman petani dan menggantinya dengan tanaman tebu. Petani tidak bisa menggarap kembali, karena PT LPI memanfaatkan tanah tersebut untuk menanam tebu, jelas hal ini telah menyalahi aturan, karena berdasarkan izin pemanfaatan HGB PT LPI diperuntukan guna Eplesmeent/komplek perkantoran.

Pada tahun 2024, HGB PT LPI akan habis, sehingga pada kali ini warga secara bersamaan menyerahkan surat keberatan perpajangan HGB PT LPI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pati, selain itu warga juga menuntut kepada Kepala Kantor Kab. Pati untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN agara tidak memperpanjang HGB yang cacat. Sehingga tanah tersebut dapat dikembalikan kepada Petani Pundenrejo.

Baca Juga: Aleksandar Mitrovic Terancam Tak Bolah Main 10 Pertandingan, Karena Ini …

Sejumlah perwakilan Petani diperkenankan masuk menemui Kepala Sengketa dan pendaftaran tanah Kantah Pati. Dalam pertemuan perwakilan warga menyampaikan bahwa HGB tersebut menyalahi izin, BPN harus mengabulkan permintaan masyarakat dengan tidak memperpanjang HGB PT LPI, hingga tanah tersebut dapat dikembalikan kepada petani, dan ini merupakan kepentingan orang banyak, buktinya didepan sudah ada 100an petani yang menutut tanah. Sayangnya pernyataan itu tidak ditanggapi secara serius oleh BPN, BPN hanya menyampaikan akan menindaklanjuti surat keberatan masyarakat kepada Menteri ATR/BPN, Kantah berdalih bukan sebagai pengambil keputusan.

Sangat disayangkan pernyataan dari Kantah BPN yang tidak berpihak kepada masyarakat, padahal dalam hal ini sudah jelas bahwa secara Hukum berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 mengamanatkan bahwa, HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah dapat diperpanjang apabila tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut . Sehingga sudah tidak ada keraguan lagi bagai Kantah untuk tidak memperpanjang HGB PT LPI yang ditelantarkan dan disalahgunakan oleh pemegang izin.

Narahubung
085200116027 (Udin Petani)
089653054626 ( Dhika LBH Semarang)

(Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *