Jurnalindo.com, – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati berkomitmen mempermudah proses perizinan rumah ibadah bagi seluruh umat beragama agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua FKUB Kabupaten Pati, Ahmad Manhajussidad Shonhaji, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati maupun instansi vertikal terkait untuk membantu legalitas dan perizinan pendirian tempat ibadah.
“Semangat kami adalah membantu semua umat beragama mengamalkan ibadah, termasuk pendirian dan izin tempat ibadah. FKUB membantu umat beragama melegalkan, memformalkan perizinan, kami sosialisasikan dengan baik,” ujarnya kepada awak media usai Dialog Antar Umat Beragama di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, FKUB berupaya menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Pati, meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta penganut aliran kepercayaan. Salah satu peran FKUB adalah memberikan rekomendasi dalam proses pendirian rumah ibadah.
Meski secara nasional terdapat enam agama yang diakui negara, Shonhaji mengungkapkan hingga kini FKUB belum menemukan adanya organisasi maupun perwakilan umat Konghucu di Kabupaten Pati.
“Secara nasional ada enam agama, tapi saya sebagai Ketua FKUB berkomunikasi dengan umat lintas agama di Pati tidak menemukan orang beragama Konghucu. Bahkan tokoh utama penganut Konghucu, Pak Eddy Siswanto ternyata beragama Buddha. Jadi mohon maaf jika saat ini agama Konghucu belum ada perwakilan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat yang merayakan tradisi maupun hari besar bernuansa Konghucu, seperti Imlek, tetap dapat menjalankan ibadah dan perayaan dengan aman dan kondusif di klenteng yang ada di Kabupaten Pati.
“hingga saat ini belum terbentuk organisasi atau kepengurusan resmi umat Konghucu di Kabupaten Pati, sehingga belum ada perwakilan agama tersebut di dalam kepengurusan FKUB,”tutup dia. (Juri/Jurnal)











