Jurnalindo.com, – Sidang perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Rabu (7/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan Haryadi dengan Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan terbuka untuk umum.
Dalam persidangan, terdakwa secara langsung membacakan nota keberatan atau perlawanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Setelah itu, pembacaan eksepsi dilanjutkan oleh penasihat hukum para terdakwa.
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodin Gulo, menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum cacat secara menyeluruh dan tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa jaksa telah gagal menjalankan fungsi sebagai filter kedua dari proses penyidikan. Dakwaan yang dibawa ke persidangan ini adalah dakwaan yang sudah rusak dan keliru secara terang benderang,” tegas Gulo kepada wartawan usai sidang.
Ia menilai jaksa tidak melakukan kontrol kualitas terhadap berkas perkara yang berasal dari penyidikan kepolisian. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat menjalankan perannya sebagai filter terakhir agar tidak meloloskan dakwaan yang dinilai bermasalah.
“Majelis hakim kami harapkan tidak kecolongan. Cukup jaksa saja yang gagal sebagai quality control dengan membawa barang-barang yang tidak layak ke ruang persidangan yang mulia,” ujarnya.
Selain menyampaikan eksepsi, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa.
Permohonan tersebut, menurut Gulo, telah disertai jaminan dari dua tokoh agama di Kecamatan Kayen serta dukungan lebih dari 800 warga masyarakat yang memberikan tanda tangan.
“Para penjamin menyatakan komitmen bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak akan merusak barang bukti jika penahanan ditangguhkan atau dialihkan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu, 14 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap nota keberatan atau perlawanan yang diajukan pihak terdakwa. (Juri/Jurnal)












