DPRD Pati Belum Tanggapi Surat Audiensi, Petani Karangsari Ancam Lapor Ombudsman

Jurnalindo.com, – Warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati, Senin (22/6/2026). Kedatangan mereka untuk melayangkan surat permohonan audiensi kedua terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan yang hingga kini belum menemukan kejelasan.

Perwakilan Gertak, Khourul Abidin, mengatakan surat permohonan audiensi pertama yang dikirim pada 2 Juni 2026 hingga kini belum mendapat tanggapan dari DPRD Kabupaten Pati.

“Kami ke sini meminta audiensi terkait lahan Karangsari yang masih menjadi sengketa. Hari ini kami mengirimkan surat kedua karena surat pertama belum ditanggapi,” ujar Abidin.

Menurutnya, warga telah menunggu selama hampir tiga pekan tanpa adanya kepastian mengenai permohonan audiensi tersebut.

“Sudah tiga pekan tidak ada kejelasan,” katanya.

Dalam audiensi yang diminta, warga berharap dapat bertemu dengan DPRD Kabupaten Pati, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas status lahan sengketa seluas 170,4 hektare di Desa Karangsari.

Lahan yang sebelumnya berstatus eks HGU PT Rumpun Sari Antan itu, kata Abidin, kini sebagian besar telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dari total luasan itu, sekitar 95 persen sudah bersertifikat SHM. Bahkan ada beberapa bidang yang sudah diperjualbelikan oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Warga memberikan tenggang waktu satu pekan kepada DPRD Kabupaten Pati untuk memberikan respons atas permohonan audiensi tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka berencana melaporkan persoalan itu ke Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami menunggu konfirmasi dari DPRD. Kalau tidak direspons, kami akan mengirim surat ke Ombudsman. Selain itu, kami juga akan mengirim surat ke DPR RI dan jaringan petani di tingkat nasional,” tegas Abidin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, membantah bahwa pihaknya mengabaikan permintaan warga. Ia menyebut audiensi sebenarnya telah dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

“Sudah saya agendakan. Tanggal 29 Juni 2026. Harus sabar menunggu karena agenda DPRD juga banyak. Ada reses, bimtek fraksi, dan agenda paripurna yang harus diselesaikan,” kata Ali.

Ia menjelaskan, DPRD juga perlu berkoordinasi dan menyinkronkan jadwal dengan instansi yang memiliki kewenangan terkait persoalan tersebut sebelum audiensi digelar.

“Kami juga harus bersurat dengan pihak yang membidangi. Jadwalnya perlu disinkronkan terlebih dahulu,” tandasnya. (Juri/Jurnal)