Disnaker Ingatkan Perusahaan Mbalelo, Segera Daftarkan JKN Bagi Karyawannya.

Jurnalindo.com, Pati – Perusahaan yang berada di Kabupaten Pati masih ada yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, padahal itu sangat penting dan diharuskan oleh pemerintah dengan tujuan memberikan jaminan rasa aman dan keselamatan.

Dalam hal ini, Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten pati menghimbau kepada semua perusahaan yang belum terdaftar kepesertaan BPJS ketenagakerjaan agar segera mendaftarkannya.

Selaku Kepala Disnakertrans Pati, Agus Bambang Yunianto mengingatkan bahwa kecelakaan kerja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, sehingga penting bagi perusahaan untuk memberikan perlindungan jaminan keselamatan.

Baca Juga: Kerusakan Relatif Kecil, Disperkim Keluarkan Bantuan 200-500 Ribu Bagi Korban Puting Beliung Di Tayu.

“Pekerja berangkat pulang kerja kan harus dilindungi. Banyak juga pekerja yang meninggal saat bekerja. Keluarganya dapat santunan sebesar 40 juta. Jadi karyawan yang belum tahu perlu disampaikan. Jangan hanya BPJS kesehatan yang diketahui masyarakat,” ungkap Bambang belum lama ini.

Sementara itu, pihaknya mengungkapkan bahwa ada 4 program jaminan kesehatan yang seharusnya diperoleh para pekerja. Mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Keluarga (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sebagai informasi, Dirinya mengingatkan kepada perusahaan bahwa pembayaran jaminan BPJS Ketenagakerjaan lebih murah daripada membayar secara mandiri. Jika bayar mandiri sebesar Rp 16 ribu, bagi perusahaan cukup Rp 10.700 untuk tiap karyawan.

“Bosnya anda seharusnya mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan. Kalau pemberi kerja malah murah, hanya 10.700. para pekerja bisa dijamin, karena dalam dunia kita tidak tahu apa yang terjadi. Bisa ditanyakan ke pimpinan, itu penting,” ungkapnya

Baca Juga: Ratusan PPDI Gruduk Kantor DPRD pati, Yang Dinilai tidak Adil

Selain mendapatkan jaminan keselamatan kerja, bagi para pekerja yang sudah ikut dalam BPJS ketenagakerjaan ini juga bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat. Terlebih, perusahaan di Pati rata-rata menggaji karyawan sesuai dengan standar UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Bambang menambahkan, ada banyak manfaat bagi para pekerja yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan ini. Karena selain bantuan uang tunai, jika sewaktu-waktu ada pemutusan hari kerja. Para pekerja bisa mengikuti pelatihan soft skill atau informasi lowongan pekerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *