Dishub Pati Tempel Stiker Mobil Pribadi, Lantaran Bahu Jalan Depan RSUD Soewondo Dijadikan Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah melakukan penempelan stiker pada kendaraan pribadi roda empat yang sengaja parkir sembarangan (Jurnalindo.com)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah melakukan penempelan stiker pada kendaraan pribadi roda empat yang sengaja parkir sembarangan (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah melakukan penempelan stiker pada kendaraan pribadi roda empat yang sengaja parkir sembarangan di bahu jalan tepatnya depan RSUD Soewondo, pada Selasa (11/06/2024).

Dikatakan lokasi tersebut merupakan zona merah atau larangan untuk dijadikan tempat parkir, sehingga selain melanggar rambu-rambu lalu lintas tetapi juga menyebabkan kemacetan lantaran itu jalur cepat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui kasi Pengamanan dan Keselamatan Abdul rozak mengatakan bahwa penempelan stiker ini bermaksud agar semua pengendara tahu bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk parkir.

“Ini tadi kami pasang stiker bahwa kendaraan tersebut telah melanggar parkir karena tidak pada tempatnya,”jelas Rozak saat tersambung via telepon, Selasa (11/06/2024).

Lanjut dia, stiker yang bertuliskan “jangan parkir sembarangan itu, pihaknya mengungkapkan sebagai bentuk peringatan terhadap pengguna jalan yang selama ini masih melanggar.

“perlu diketahui penempelan stiker ini terhadap mobil yang melanggar, supaya diketahui oleh pengguna jalan lainnya,”paparnya.

Larangan ini berlaku tidak hanya mobil pribadi saja melainkan kendaran umum lainya seperti angkutan umum, sepeda motor, lantaran parkir di bahu jalan tersebut dapat memicu kemacetan.

“Selain sebagai jalur cepat tetapi juga sangat dekat dengan traffic light sehingga parkir atau mangkal di dekat wilayah itu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *