Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menyebutkan pendapatan dari tempat parkir kurang lebih sebesar Rp 50 juta setiap bulan.
Hal demikian diungkapkan langsung oleh Kepala Dishub Pati melalui Kabid monitoring Pengendalian dan Operasional (Dalops) Nita Agustiningtiyas saat tersambung via telepon, Sabtu (25/05/2024).
Dia mengatakan bahwa jumlah sekian tersebut merupakan dari beberapa tempat parkir yang selama ini dikelola oleh pihak dishub.
“setiap bulan kami mendapatkan setoran dari petugas dalam hal ini adalah jukir Kurang lebih Rp 50 juta per bulan, dengan jumlah tempat patkir kurang lebih sekitar 230 titik,”jelasnya.
Dikatakan untuk mengelola tempat parkir yang mencapai ratusan tersebut, pihaknya mengaku sangat rutin monitoring kelapangan. Hal ini bertujuan agar para petugas parkir tetap disipilin dan tertib dalam setoran.
“Koordinator kami juga rutin memonitor untuk menjamin tertib dalam penarikan retribusi,”ungkapnya.
Pasalnya, pihaknya menjelaskan bahwa untuk para patugas parkir yang tertib setoran, dari Dishub telah memberikan apresiasi berupa BPJS ketenagakerjaan.
“dari kami telah memberikan apresiasi para jukir yang tertib setoran berupa asuransi BPJS ketenagakerjaan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,”paparnya.
Menariknya lagi semua pembiayaan sudah ditanggung oleh dishub yang mengggukan anggaran dari pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati.
“Dari Dishub memberikan stimulus dengan anggaran dari Pemkab Pati berupa asuransi BPJS,”pungkas dia. (JUri/Jurnal)