Dipastikan H-7 Lebaran THR Sudah Disalurkan ke Karyawan

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati telah memastikan paling lambat H-7 sudah dibagikan ke semua karyawan.

Hal ini sesuai dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi sesuai dengan SE itu, kami minta kepada seluruh perusahaan untuk bisa membayarkan THR bagi karyawan tepat waktu,” kata Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, baru-baru ini.

Dikatakan, pembagian THR merupakan keharusan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk karyawannya.

Meskipun ada aturan yang harus dipenuhi, misalkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ataupun memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dan itu tidak boleh dicicil,” imbuhnya.

“Adapun pemberian THR berdasarkan masa kerja pekerja di dalam sebuah perusahaan. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah,”sambungnya.

Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas.

“Meskipun karyawan yang bekerja kurang lebih dari satu bulan, tetap mendapatkan THR tetapi dengan rincian yang berbeda,”pungkas dia

Kendati demikian, pihaknya mengaku bagi perusahaan yang mau membayarkan THR lebih awal, Kata Bambang itu justru itu lebih baik agar bisa dimanfaatkan oleh para pekerja memenuhi kebutuhan hari raya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *