Jurnalindo.com, – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) terus menguatkan upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas sektor.
Lewat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), layanan yang disiapkan nggak main-main: mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, sampai mediasi untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
“Kami fokus di pencegahan dan pendampingan, baik langsung dari dinas maupun melalui UPTD PPA,” ujar Kabid PPPA, Hartini, Rabu (8/4/2026).
Selain penanganan kasus, Dinsos P3AKB juga ngebut di sisi hulu edukasi keluarga. Salah satu andalannya lewat program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Di sini, orang tua dikasih bekal soal pola asuh, pembentukan karakter anak, sampai konseling keluarga.
Menariknya, PUSPAGA juga buka layanan konseling gratis buat calon pengantin usia di bawah 19 tahun. Jadwalnya rutin tiap Senin dan Kamis tujuannya jelas: cegah masalah sebelum jadi drama rumah tangga.
Di level kebijakan, Pemkab Pati juga ikut dorong pemberdayaan perempuan lewat peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, hingga penguatan UMKM yang melibatkan perempuan.
“sinergi pendidikan anak usia dini juga jadi fokus biar fondasi keluarga lebih kuat,”tegasnya.
Masuk 2026, Dinsos P3AKB mulai upgrade “mesin” internal. Mereka gelar pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus, dari kekerasan perempuan-anak, TPPO, sampai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Targetnya data lebih rapi, koordinasi antar lembaga makin solid.
Peran UPTD PPA juga makin diperkuat sebagai garda depan layanan mulai dari pengaduan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga rujukan ke lembaga terkait.
Nggak jalan sendiri, pihaknya menggandeng organisasi perempuan di tingkat desa sampai kabupaten buat ikut dampingi korban dan mendorong keberanian melapor.
“Intinya simpel: bukan cuma nangani korban, tapi juga berusaha bikin sistem yang bikin kekerasan makin sulit terjadi,”tutup dia. (Juri/Jurnal)











