Datangi DPRD Pati, Pasopati tuntut Perbub nomer 55 dan 56

jurnalindo.com, Pati – Persatuan Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) bersilaturahmi di kantor DPRD Pati yang diselenggarakan di Gedung Paripurna untuk mengajukan bebarapa tuntutan yaitu terkait peraturan Bupati Nomer 55, 56 dan oprasional kepala Desa (OPK) Rabu (28/9/22).

Dalam audiensi ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin dan di dampingi Wakil ketua I dan II selain itu tampak juga Setda Pati dan Kepala Bapermades mendengarkan keluhan dan aduan Kepala Desa.

Selaku Ketua Pasopati, Pandoyo menguraikan latar belakang Kepala Desa bisa datang ke gedung ini, untuk Audiensi. Dikarenakan Peraturan Bupati Nomer 55 tentang pengisian perangkat Desa, sedangkan 56 tentang kedisiplinan kepala Desa dan Oprasional Kepala Desa (OPK) yang telah diinstruksikan dari Kementrian Desa sebesar 30% dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Berdasarkan tuntutan tersebut, pihaknya berharap dari Pihak Legislatif dan Eksekutif segera mencabut dan mengembalikan marwah kepala desa yang selama ini hak tersebut di rengggut. Sedangkan terkait OPK tersebut segera diterapakan .

“Aturan itu harus dikembalikan kepada kepala desa seperti yang dulu, masak perangkat desa yang menentukan dari bupati kan aneh, selain itu yang menjadi keberatan kami juga kehadiran ke kantor dari pagi sampai sore padahal kesibukan kepala desa itu sangat padat,” ungkap Pandoyo.

Lebih lanjut, pihaknnya menambahkan bahwa Oprasional Kepala Desa (OPK) itu merupakan intruksi dari pusat dengan tepoksi 30% dari ADD. Selain itu ada juga meremajakan fasilitas motor yang sudah tua dan harus diganti.

“OPK ini harus dilaksnakan karena diintruksikan dari Pusat sebesar 30% dari ADD, maslah fasilitas sepada motor hurus di ganti yang layak karena sudah 10 tahun lebih,” sambungnya.

Menanggapi tuntuntan yang disampaikan oleh Pasopati ini, Ali Badruddin selaku kepala DPRD pati dan angota dewan yang lain menyepakati aturan peraturan Bupati (Perbub) tersebut harus direvisi ulang karena itu merupakan hak pemerintahan desa.

“karena dengan undang-undang yang ada yang mengatur pengisian perangkat desa, sebenarnya perangkat desa hak milik dari desa itu sendiri artinya yang mengangkat dan memperhentikan adalah kepala desa,” ucap Ali.

Selain itu, Ali menambahkan bahwa anggota banggar sebenarnya sudah menganggarkan ditahun 2023 terkait pengantian fasilitas sepeda motor yang layak.

“Sepeda motor untuk diremajakan karena sudah 10 tahun lebih dari anggota DPRD sudah mensepakati apa yang menjdi tutuntan dari teman-teman Kepala Desa, hal ini sudah dianggarkan di tahun 2023, tetapi kelau tidak mencukupi dari 405 ya secukupnya,” ucap Ali saat ditemui dilokasi. (Juri/Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *