Bermaksud Melerai Perkelahian, Seorang Warga Mojoagung Tertusuk Dari Belakang Hingga Tewas.

Jurnalindo.com, Pati – Berniat melerai perkelahian seorang laki-laki terkena tusukan senjata tajam hingga menyebabkan kematian. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan Desa Mojoagung turut RT 08 RW II Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Perkelahian ini memakan dua Korban salah satu warga Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati berinisial S (54) meninggal dunia ketika dibawa ke rumah Sakit, RSUD RAA Soewondo Pati. sedangkan yang satu berinisial D (22) mengalami luka- luka.

“Hari ini kita melakukan autopsi kejadian penusukan di Trangkil, korbannya dua orang yang salah satunya meninggal dunia yang diakibatkan luka tusuk yang mengakibatkan pendarahan,”Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi awal media, Sabtu (19/08/2023).

Baca Juga: Hut Kemerdekaan Ke-78, 180 Napi Mendapatkan Remisi di Lapas Kelas IIB Pati.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa korban yang meninggal mengalami luka tusuk perut bawah sebelah kiri yang mengakibatkan pendarahan menembus organ dalam dan meninggal dunia di rumah sakit sedangkan Korban yang satu mengalami luka-luka untuk saat kondisinya mulai membaik. 

“Peristiwa penusukan berawal saat terjadi perkelahian antara korban D dan kedua pelaku, korban S berniat Melerai Perkelahian namun malah di tusuk oleh pelaku”. Tuturnya. 

Tidak sampai menunggu 24 jam, Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AK (24) dan CR (22) yang merupakan tetangga korban. 

Atas kejadian tersebut, Kompol Onkoseno menegaskan kedua terduga pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan menyita barang bukti berupa Pisau lipat Stainless, Kaos warna merah dan Kaos hitam terdapat bercak darah. 

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 huruf 3e tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati, lebih subs 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan mati dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *