Kurangi Kemacetan, Dishub Pati Terapkan Batasan Waktu Untuk Kendaran Roda 4

Jurnalindo.com – Untuk mengurangi Kemacetan lalu lintas yang selama ini terjadi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan kendaraan roda 4 untuk wilayah tertentu yang dinilai rawan kemacetan.

Aturan tersebut nantinya akan diterapkan di daerah Simpang 3 Godhi dan Simpang 4 RSUD Pati pada mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

Kepala Dishub Pati, Teguh Widyatmoko menjelaskan bahwa kemacetan ini sering terjadi, walaupun pada jam-jam tertentu. sehingga diterapkannya aturan tersebut dapat mengurangi kemacetan itu.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Dibalik Inara Rusli Minta Nafkah Mut’ah Sebesar 10 Miliar

“Untuk mengurangi antrian kendaraan, pada pagi dan sore di jalan Sunan Kalijaga diberlakukan larangan untuk roda empat mas,” kata Teguh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).

Kendati demikian, pihaknya akan segera mensosialisasikan terhadap para pengendara, agar berhati-hati ketika mahu melewati jalur tersebut

“Sosialisasi mulai tanggal 5 Juni selama 30 hari mas,” Singkat Teguh panggilan nama akrabnya.

Berdasarkan informasi ketika aturan tersebut sudah diterapkan, menurutnya
kendaraan roda empat yakni truk dari arah utara tidak diperbolehkan untuk melintas langsung ke arah selatan.

“Truk dari utara lewat jalan kembang Joyo, tidak boleh langsung ke selatan,” ujarnya.

Agar aturan itu dipatuhi oleh kendaraan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pihak terkait dengan melakukan pemasangan rambu larangan masuk bagi mobil dari arah timur yang menuju ke Jalan Sunan Kalijogo.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Pati, Arif Darmawan menerangkan bahwa peraturan larangan melintas untuk kendaraan tertentu itu hanya diberlakukan pada waktu-waktu tertentu.

Waktu tersebut antara lain seperti saat jam berangkat pagi (pukul 06.30 – 07.30 WIB) dan jam pulang sore (pukul 15.30 – 17.00WIB).

“Untuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas di Simpang Godhi berdasarkan hasil forum LLAJ karena selama ini banyak masukan terkait padatnya lalu lintas di saat jam berangkat pagi dan jam pulang di sore hari,” terang Arif.

“Sehingga kami menyelenggarakan forum LLAJ tersebut pada akhir maret 2023 terkait penanganan Simpang Ghodi dan RSUD,” sambungnya.

Lebih lanjut, saat disinggung terkait jalur lalulintas satu arah di tempat-tempat tersebut pada waktu tertentu. Dia menegaskan bahwa peraturan baru nantinya diberlakukan hanya pada jam-jam tertentu saja.

“Ya betul, tidak diberlakukan secara permanen, pada jam-jam tertentu saja,” pungkasnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *