Promosikan Kendaraan Otonom, Jepang Akan Ubah Aturan Lalu Lintas  

jurnalindo.com – Rencana pengubahan undang-undang lalu lintas oleh pemerintah Jepang dilakukan untuk memungkinkan kendaraan yang dapat mengemudi sendiri (kendaraan otonom) kategori empat beroperasi di beberapa jalan.

Anggota parlemen juga akan dimintai Pemerintah Jepang untuk menyetujui perubahan undang-undang lalu lintas tersebut pada awal Maret, demikian menurut berita yang dimuat dalam surat kabar Nikkei.

Pemerintah ingin membuat perubahan aturan lalu lintas untuk mempromosikan layanan menggunakan kendaraan otonom, menurut surat kabar Nikkei.

Tenaga kerja yang menyusut ditambah dengan meningkatnya belanja daring telah mempersulit perusahaan pengiriman Jepang untuk mempekerjakan cukup banyak pekerja untuk dapat memenuhi permintaan.

Perkiraan tentang adanya peningkatan dalam layanan berbagi tumpangan (ridesharing) juga diharapkan untuk mendorong permintaan kendaraan otonom.

Kendaraan otonom kategori empat, yang didefinisikan oleh kelompok insinyur otomotif — Society of Automotive Engineers sebagai kendaraan yang dapat mengemudi sendiri di jalan dengan kecepatan rata-rata tidak melebihi 48,28 kilometer per jam, juga dapat dioperasikan secara manual.

Sumber: Reuters

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *