Diduga Korupsi DD, Kades Winong Dituntut Mundur

Jurnalindo.com, – Diduga korupsi Dana Desa (DD) Kepala Desa (Kades) Desa/ kecamatan Winong, Kabupaten Pati didesak mundur oleh warganya di kantor Kecamatan setempat, pada Senin (2/09/2024).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Winong, Woko mengatakan bahwa penuntutan ini dikarenakan Ujok Budiyanto selaku Kades setempat tidak menepati janji untuk mengembalikan uang yang selama ini digunakan.

Padahal sebelumnya sudah melakukan mediasi dan menemukan kesepakatan yang isinya bahwa apabila tidak mampu mengembalikan waktu yang ditentukan maka bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa.

“Dari kepala desa selalu akan bayar begitu terus, bahkan sampai membuat peraturan apabila tidak mampu membayar maka akan mengundurkan diri,”paparnya.

“Dalam mediasi tersebut kepala desa sudah diberikan tenggang waktu selama tiga bulan, agar persoalan tersebut ujok dapat memperbaiki kinerjanya,”Sambungnya.

Dikatakan, kerugian negara yang digunakan oleh Kades tersebut mencapai 300 juta semenjak 2020-2023.

“Tahun 2020 ada 160 baru dibayar 100 juta, pinjaman pribadi kepala desa ke bumdes 25 juta, pinjaman Pemdes itu 135 juta, dan pengembalian pajak tahun 2023 44 juta, dan sertifikat tanah desa dari sumber PAD itu 40 juta,”paparnya.

Sementara Camat Winong, Lucy Pratugas Narimo mengatakan bahwa kasus yang menimpa kades Ujok Budiyanto ini. Pihaknya mengaku sudah pernah dilakukan pembinaan dan pengawasan.

“terkait dengan pembinaan dan pengawasan sudah kita lakukan dan selalu kita laporkan,”paparnya.

Meskipun demikian, pihaknya mengaku tidak berani menyebut bahwa kasus tersebut korupsi, biarlah nanti yang menentukan dari inspektorat.

“Kami tidak bisa menyimpulkan itu. Apakah ada pelanggaran atau kerugian negara ya nanti dari inspektorat. Kita nggak bisa berasumsi. Kalau pembinaan sudah,”tutup dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *