Draf Terbaru RKUHP Diminta Aliansi BEM Se-UI Agar Dibuka Pemerintah

Jurnalindo.com – Pemerintah dan DPR diminta Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) untuk segera membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Ketua BEM Fakultas Hukum UI Adam Putra Firdaus mengatakan bahwa aliansi BEM se-UI meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP.

Dengan mengutamakan partisipasi publik secara bermakna, dia juga meminta Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan inklusif.

Untuk terlibat dalam pembahasan, seperti memberikan kritik dan saran, sebagai upaya mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas keterbukaan, Pemerintah, yang memberikan akses terhadap draf terbaru RKUHP, akan menjadi ruang bagi masyarakat.

Tanpa adanya keterbukaan, tambah Adam, publik tidak dapat mengawal dan memantau substansi apa saja yang terkandung dalam draf terbaru RKUHP tersebut. Padahal, lanjutnya, RKUHP akan menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.

Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan RKUHP pada September 2019 dan menarik draf RKUHP dari DPR untuk ditindaklanjuti sebelumnya. Penundaan tersebut merupakan respons Pemerintah terhadap penolakan dari berbagai kalangan masyarakat akibat keberadaan sejumlah pasal yang memerlukan peninjauan lebih lanjut.

Kemudian pascapenundaan pada 2019, proses pembahasan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR terus berjalan.

“Akan tetapi, selama proses pembahasan lanjutan, Pemerintah dan DPR RI hanya menginformasikan matriks yang berisi 14 isu krusial RKUHP. Padahal, setidaknya terdapat 24 poin masalah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP versi September 2019,” jelas Adam.

Pemerintah dan DPR menyepakati untuk langsung membawa RKUHP ke dalam rapat paripurna karena pembahasan tingkat pertama telah dilakukan pada periode sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022.

Aliansi BEM se-UI mendorong Pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP mengesahkan draf tersebut menanggapi hal tersebut.
(ara/iva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *