Kisah Pegi Setiawan: Tuduhan Pembunuhan, Penangkapan Kontroversial, dan Kemenangan di Pengadilan

Sumber foto ; Tribunsumsel
Sumber foto ; Tribunsumsel

Jurnalindo.com, – Pegi Setiawan kembali mengingat momen penangkapannya yang mengejutkan pada 21 Mei 2024, saat dirinya dituduh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Pada saat itu, Pegi sedang mengantarkan anak bosnya ke rumah neneknya di Bandung, Jawa Barat. Tanpa diduga, ketika sedang mengambil wudu untuk salat magrib, polisi datang dan menodongkan pistol ke arahnya.

“Sesampainya di rumah nenek, saya berbincang dulu, pas udah mau magrib saya mau ambil wudu lalu ada penggerebekan. Ditodongin, sambil lompat pagar, angkat tangan, banyak. Langsung nyeret,” kata Pegi Setiawan di Diskursus Net, dikutip dari Tribunnewsbogor.com.

Bos Pegi yang merupakan anggota TNI sempat berdebat dengan polisi yang melakukan penangkapan. Namun, polisi tetap membawa Pegi ke Polsek Bojonglowa dengan tangan diborgol dan mata ditutup.

Penganiayaan dan Intimidasi

Selama perjalanan dan di kantor polisi, Pegi mengaku mendapat perlakuan kasar dan intimidasi. “Di mobil didiemin aja, omongan kasar. Saya diseret lagi secara kasar. Lehernya, badannya, sampai mau jatuh,” ungkapnya.

Sesampainya di ruang penyidik Polda Jabar, Pegi disambut dengan tawa polisi dan rencana makan-makan untuk merayakan penangkapannya. “Sesampainya di Polda Jabar di ruang penyidik, ketawa semua. Ya gak tahu, ‘akhirnya ketangkap juga, ayo kita makan-makan’,” kata Pegi.

Polisi bahkan merobek baju Pegi dan menyuruhnya membuka celana, sambil mencaci dan mengancam untuk menjatuhkan mentalnya. Pegi kemudian diperiksa oleh tiga penyidik sekaligus yang terus menuduhnya sebagai pembunuh.

Pembelaan dan Kemenangan di Pengadilan

Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut, meskipun mendapat tekanan besar dari para penyidik. “Saya tidak pernah melakukan itu. ‘Kamu jangan bohong’. ‘Saya gak merasa melakukan saya bicara apa adanya’,” ujarnya.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, yang mendengar cerita Pegi merasa heran dengan tuduhan polisi bahwa Pegi manipulatif dan memiliki IQ 78. Menurut Reza, kemampuan berpikir runut, daya ingat bagus, dan artikulasi lancar yang ditunjukkan Pegi tidak sesuai dengan klaim tersebut.

Hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum. “Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Eman dalam putusannya.

Langkah Kepolisian dan Reaksi Publik

Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, mengganti semua penyidik lama dalam kasus ini dengan penyidik baru untuk menjaga integritas proses penyidikan. Hal ini diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi di acara Indonesia Lawyers Club. Aryanto juga menyinggung adanya dugaan perselisihan antara Kapolda Jabar dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Kasus ini mencuri perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi tentang kinerja kepolisian dan potensi politisasi. Razman Nasution, seorang pengacara, mencurigai adanya upaya politisasi terkait penampilan Pegi yang sering mondar-mandir di televisi setelah bebas.

Kisah Pegi Setiawan menjadi sorotan dan memperlihatkan pentingnya keadilan dan prosedur hukum yang adil dalam menangani kasus-kasus pidana. Dengan putusan praperadilan yang memenangkan Pegi, harapannya keadilan dapat ditegakkan dan nama baiknya pulih kembali. (Tribunsumsel/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *