Komisi II DPR RI Akan Panggil KPU Terkait PKPU Pilkada

referensi gambar dari (media.suara.com)
referensi gambar dari (media.suara.com)

Jurnalindo.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) Pilkada. Mardani menegaskan bahwa konsultasi dengan KPU seharusnya dilakukan secara langsung, bukan tertulis.

“Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis tapi bertemu langsung,” ujar Mardani di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024). dilansir dari detik.com

Mardani menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan sebelum tanggal 11 Juli pekan ini. Panggilan ini bertujuan agar KPU dapat menjelaskan PKPU tersebut secara rinci kepada Komisi II.

“Nanti di periode ini, sebelum 11 Juli, kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud. Sebelum 11 Juli kan terakhir kami,” sebutnya.

Diketahui, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024). Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sementara itu, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Pemanggilan KPU oleh Komisi II DPR RI ini menunjukkan keseriusan anggota dewan dalam memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan dan transparan. Mardani berharap dengan konsultasi langsung, berbagai aspek terkait PKPU dapat dibahas dan dipahami dengan lebih jelas.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *