Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menyebut bahayanya menaiki kereta kelinci atau Kereta mini di jalan raya selain rawan terjadi kecelakaan tetapi juga tidak memiliki jaminan asuransi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui kasi Angkutan Prasetyo Fajar Bahagiawan saat dihubungi tim jurnalindo, Pada Kamis (6/06/2024).
“Tidak ada jaminan keselamatan penumpang. Tidak ada jaminan jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,”Jelasnya
Menurut fajar bahwa kereta mini tidak merupakan sebagai alat transportasi umum, meskipun bisa memuat puluhan penumpang.
Hal ini dikarenakan kereta mini tidak memiliki standar keamanan bahkan tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan,” ungkapnya.
Apalagi, selama ini sasaran penumpang kereta mini kebanyakan dari kalangan anak-anak dan kaum ibu, sehingga hal demikian sangat berbahaya.
“dishub bersama satlantas melarang keras adanya kereta kelinci masuk ke jalan raya. Apabila masih ada yang nekat maka akan dijatuhi sanksi berupa surat tilang,”tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya bersama dengan satlantas kedepan akan lebih getol untuk menindak para pelaku yang masih nekat beroperasi di Jalan raya. (Juri/Jurnal)