Jurnalindo.com – Jakarta – Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik pada masa Lebaran 2022.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bahkan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk meminimalisir kemacetan di jalur darat pada mudik Lebaran 2022 terutama di jalan tol.
Beberapa jalan tol di wilayah Pulau Jawa akan diterapkan skema contra flow, satu arah (one way) dan ganjil genap yang mulai diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022.
Irjen Firman Shantyabudi selaku Kepala Korlantas Polri mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah intervensi untuk memanajemen kapasitas jalan yang tersedia.
Nantinya, penerapan one way diberlakukan jika penerapan contra flow efektif dilakukan, dan juga skema ganjil genap akan diberlakukan demi kelancaran mudik masyarakat.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bahkan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk meminimalisir kemacetan di jalur darat pada mudik Lebaran 2022 terutama di jalan tol.
Beberapa jalan tol di wilayah Pulau Jawa akan diterapkan skema contra flow, satu arah (one way) dan ganjil genap yang mulai diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022.
Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah intervensi untuk memanajemen kapasitas jalan yang tersedia.
Nantinya, penerapan one way diberlakukan jika penerapan contra flow efektif dilakukan, dan juga skema ganjil genap akan diberlakukan demi kelancaran mudik masyarakat.
“Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan gage (ganjil genap) secara bersamaan,” ujar Firman dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (13/4/2022).
Lantas, kendaraan apa saja yang bebas aturan one way dan ganjil genap, serta bagaimana situasi terkini jalur mudik Lebaran 2022?
Kendaraan bebas aturan one way dan ganjil genap
Berikut ini adalah kendaraan yang mendapatkan pengecualian terkait kebijakan ganjil genap dan one way di jalan tol periode arus mudik 2022:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap
Sumber: kompas.com/Aniq