jurnalindo.com – Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan sosialisasi program Janur Kuning yang merupakan bentuk langkah penertiban bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Kamis mengatakan bahwa pada pelaksanaan sosialisasi Janur Kuning tersebut tidak dilakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kami mengeluarkan surat teguran sambi melakukan sosialisasi Operasi Ketupat Semeru 2022 yang akan digelar, dengan harapan masyarakat bisa lebih patuh saat berkendara,” tutur Ferli.
Ferli menjelaskan, Janur Kuning merupakan bentuk tindak lanjut dari Ditlantas Polda Jawa Timur yang membuat inovasi baru selama pelaksanaan Operasi ketupat Semeru 2022. Kendaraan yang melanggar lalu lintas akan dikenakan “serangan Janur Kuning.”
Operasi Ketupat Semeru 2022 akan digelar selama 12 hari, mulai 28 April hingga 9 Mei 2022.
Ia menjelaskan, serangan Janur Kuning tersebut merupakan penanda bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Langkah itu merupakan salah satu penindakan represif edukatif.
“Ini merupakan penindakan represif edukatif, yaitu dengan serangan Janur Kuning. Dengan artian pelaku pelanggaran akan dihentikan oleh petugas, akan dipasang janur kuning, seperti simulasi yang kami gelar hari ini di Posyan Karanglo Singosari,” ujarnya.
Program Janur Kuning merupakan inovasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas hingga sampai tujuan. Selain itu, juga sebagai bentuk kehadiran Polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik.
Program tersebut juga merupakan bentuk interaksi positif antara para petugas kepolisian dengan pemudik dalam hal tertib berlalu-lintas. Pemudik yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lain, juga bisa lebih waspada terhadap pengemudi kendaraan tersebut.
Inovasi tersebut juga diharapkan bisa mengingatkan para pemudik agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan diri serta sesama pengguna jalan lainnya. Diharapkan, dengan adanya langkah sosialisasi tersebut masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas. (ara/reno)