Nataru, Ada 7 Napi Dapatkan Remisi di Lapas Kelas 2B Pati

- Lapas Kelas 2B Pati telah mengusulkan sebayak 7 Narapidana (Napi) agar mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari natal dan tahun baru ini. Dari sekian (Jurnalindo.com)
- Lapas Kelas 2B Pati telah mengusulkan sebayak 7 Narapidana (Napi) agar mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari natal dan tahun baru ini. Dari sekian (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Lapas Kelas 2B Pati telah mengusulkan sebayak 7 Narapidana (Napi) agar mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari natal dan tahun baru ini. Dari sekian Narapidana tersebut meraka adalah beragama kristen.

Malalui Kasi Binadik Lapas Kelas 2B Pati Eko Budi Hartanto mengatakan bahwa Tujuh orang Napi beragama Kristen tesebut berhak mendapatkan remesi tahanan, lantaran para napi ini selama menajani hukuman dianggap berkelakuan baik.

Sebenarnya tidak hanya Tuju saja yang disusulkan mendapatkan remisi melainkan ada 8, tetapi kata Eko satu diantara mereka setatusnya di KTP masih beragama Islam.

“Total untuk Napi yang beragama kristen berjumlah 8 orang, namun satu diantaranya masih KTP islam, jadi hanya 7 yang diusulkan,”katanya.

Dijelaskan, Napi yang mendapatkan remisi, adalah mereka yang menjalani pidana dengan masa hukuman dibawah 5 tahun, misalnya, pencurian, narkoba, korupsi, terorisme dan pencucian uang.

“Remisi tidak berlaku bagi Napi yang menjalani masa hukuman diatas 5 tahun,”ujarnya.

Pemberian remisi kepada para Napi, Lanjut Eko, itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Teknis itu, diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi harus mampu meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik setelah mereka bebas nanti,”tambahnya. (Juri/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *