Jurnalindo.com – Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal. (Bripka RR), Maruf Kuat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Prayogi Iktara Wikaton ungkap fakta tak terduga saat menjadi saksi di persidangan Ferdy Sambo
Ridwan mengaku tidak mendengar adanya suara tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, ketika Brigadir J dieksekusi. Padahal, Ridwan tinggal bersebelahan dengan rumah Ferdy Sambo.
“Kami tidak mendengar, Yang Mulia. Saat itu kami sedang tidur,” katanya dikutip Populis.id dari channel Youtube KompasTV, pada Selasa, (22/11/2022).
“Kejadian itu persis di sebelah rumah kami yang nomornya 46 yang mulia,” lanjut Ridwan.
Majelis hakim kemudian menanyakan kronologis kejadian. Menurut Ridwan, saat itu dirinya sedang sakit dan tidak masuk kantor sejak 4 Juli 2022 hingga 8 Juli 2022.
“Akhirnya kami istirahat sampai dengan hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022,” ujar Ridwan.
Baca Juga: Susi terlihat memeluk erat Putri dan cium tangan Ferdy Sambo
Ridwan mengatakan rencananya masuk kantor setelah shalat Jumat. Namun karena kondisi tubuhnya yang masih belum sepenuhnya sehat, ia memutuskan untuk membatalkan keinginannya tersebut.
“Jam 13.30 WIB kami makan siang. Setelah makan siang selesai, jam 14.00 WIB kemudian kami tidak jadi ke kantor, karena begitu mau ke kantor, kami merasa masih lemas, dan memutuskan untuk istirahat,” jelas Ridwan.
Sumber : populis.id
(popu/rido)