Jurnalindo.com, – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan kasus keracunan siswa di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, masih di suspend sementara. Pemerintah Kabupaten Pati belum membuka kembali operasional dapur tersebut karena masih menunggu hasil evaluasi laboratorium dari Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Satgas SPPG Kabupaten Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan keputusan pembukaan kembali SPPG Gembong akan ditentukan setelah seluruh proses evaluasi selesai.
“Kalau Gembong kemarin kan sudah kita suspend dulu sambil menunggu dari evaluasi dari lab di Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Chandra Saat Sidak di SPPG Puri, Selasa (16/9/2026).
Chandra mengungkapkan, sebelum dilakukan suspend, pihaknya bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan inspeksi langsung ke SPPG tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah persoalan yang membuat dapur dinilai belum memenuhi standar.
“Kemarin kan kita langsung sidak sama Pak Wakil Kepala BGN. Sudah sidak ke sana, memang tidak memenuhi semua. Jadi unsurnya semua sudah memang perlu harus ditutup dulu,” tegasnya.
Meski demikian, Chandra menegaskan kewenangan untuk menentukan apakah SPPG tersebut ditutup permanen atau hanya sementara berada di tangan BGN. Pemerintah Kabupaten Pati hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Jadi nanti tinggal dari laporan kami ke BGN, nanti dari BGN sendiri masalah itu ditutup permanen atau ditutup sementara, itu wewenangnya dari BGN,” jelasnya.
Untuk sementara, Chandra menyarankan SPPG Gembong tetap ditutup sampai seluruh proses evaluasi selesai. Terlebih, menurutnya, masih terdapat sampel atau batch kedua yang belum menjalani pemeriksaan laboratorium.
“Tapi saran kami sementara ini ditutup sampai evaluasinya selesai semua. Karena ada batch yang kedua ini tidak dilakukan uji lab-nya,” sambungnya.
Kasus tersebut juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Pati. Chandra menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi berupa surat peringatan (SP) terhadap kepala SPPG yang terbukti tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, persoalan dalam penyelenggaraan program makanan bergizi tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa karena menyangkut keselamatan dan nyawa penerima manfaat.
“Jadi tadi saya sudah tegaskan kepada Mbak Ros, untuk semua Kepala SPPG yang tidak melakukan SOP-nya, tidak lagi SP, tapi harus dipecat,” tegas Chandra. (Juri/Jurnal)











