Jurnalindo.com, – Gerakan Jalan Lurus (GJL) melontarkan peringatan keras kepada anggota DPRD Kabupaten Pati terkait tingginya tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam audiensi di Gedung Paripurna DPRD Pati, Selasa (1/9/2026), massa GJL menyatakan anggota dewan berpotensi tidak dipilih kembali pada Pemilu 2029 apabila tidak mampu memperjuangkan penurunan tarif BPHTB dari 4 persen.
Ancaman tersebut disampaikan di tengah tuntutan GJL agar tarif BPHTB diturunkan menjadi 1 persen. Mereka menilai tarif yang berlaku saat ini terlalu membebani masyarakat.
Ketua aksi GJL, Ali Yusron, mengatakan pihaknya datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi agar tarif BPHTB diturunkan.
“Audiensi untuk meminta pajak BPHTB diturunkan menjadi 1 persen yang awalnya 4 persen. Dalam Perda Kabupaten Nomor 1 Tahun 2024 ditentukan 4 persen,” tegas Ali.
Menurut GJL, persoalan BPHTB bukan sekadar masalah besaran pajak, tetapi menyangkut beban masyarakat ketika melakukan transaksi atau memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Karena itu, massa meminta DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi benar-benar mengambil langkah konkret melalui perubahan regulasi.
Sikap GJL tersebut sekaligus menjadi peringatan politik bagi anggota DPRD Pati. Mereka menegaskan, kinerja dan keberpihakan wakil rakyat terhadap persoalan BPHTB akan menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan politik pada 2029.
Di sisi lain, DPRD Pati memastikan regulasi BPHTB akan dikaji kembali. Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan, mengatakan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ia menyebut aspirasi mengenai penurunan tarif BPHTB akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam revisi perda tersebut.
“Usulan diterima. Namanya usulan kita harus terima, kita tampung. Karena memang ada mekanismenya,” ujar Muslikan.
Muslikan menjelaskan, sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2024 berlaku, tarif BPHTB di Pati sempat berada di angka 2,5 persen. Sementara tarif yang berlaku saat ini sebesar 4 persen.
DPRD juga membuka kemungkinan penerapan skema berdasarkan zonasi dalam revisi perda. Dengan demikian, pengenaan BPHTB dapat mempertimbangkan karakteristik dan nilai tanah di masing-masing wilayah.
Selain pembahasan di internal DPRD, pihaknya berencana membuka ruang public hearing dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait.
DPRD Pati menargetkan pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat rampung pada akhir 2026. Namun, target tersebut masih bergantung pada dinamika pembahasan dan tahapan pembentukan perda. (Juri/Jurnal)











