Jurnalindo.com, – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendatangi Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Selasa (1/9/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini ditetapkan sebesar 4 persen.
Dalam audiensi tersebut, GJL mendesak DPRD Pati agar mendorong penurunan tarif BPHTB menjadi 1 persen. Mereka menilai tarif yang berlaku saat ini terlalu membebani masyarakat.
Ketua aksi GJL, Ali Yusron, mengatakan pihaknya meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 segera direvisi, khususnya terkait ketentuan tarif BPHTB.
“Audiensi untuk meminta pajak BPHTB diturunkan menjadi 1 persen yang awalnya 4 persen. Dalam Perda Kabupaten Nomor 1 Tahun 2024 ditentukan 4 persen,” tegas Ali.
Menurut Ali, meskipun tarif BPHTB sebesar 4 persen tidak melampaui batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang, besaran tersebut tetap dinilai terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan masyarakat.
Karena itu, GJL meminta DPRD Pati tidak hanya menerima aspirasi tersebut, tetapi juga segera melakukan langkah konkret melalui revisi perda.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan, mengatakan aspirasi GJL akan diterima dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Muslikan menjelaskan, sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2024 berlaku, tarif BPHTB di Pati sempat berada di angka 2,5 persen. Sementara berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, tarif tersebut ditetapkan sebesar 4 persen.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu paling maksimal 5 persen. Tidak boleh lebih dari 5 persen,” ujar Muslikan.
Ia mengatakan, penetapan tarif 4 persen di Pati sebelumnya juga berkaitan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dengan mempertimbangkan perbandingan tarif di daerah sekitar.
Namun, Muslikan menyebut aspirasi masyarakat mengenai penurunan tarif tetap akan menjadi masukan bagi DPRD. Bahkan, selain usulan penurunan menjadi 2,5 persen, terdapat pula usulan agar penetapan BPHTB mempertimbangkan zonasi.
“Selain menurunkan kembali 2,5 persen, ada patokan secara zona. Zona yaitu batasan-batasan, mungkin di area kota nanti nilainya seberapa dibanding daerah yang lain. Ini menjadi masukan,” katanya.
Muslikan menegaskan, DPRD Pati pada prinsipnya menerima aspirasi tersebut. Selanjutnya, masukan masyarakat akan dibawa dalam proses revisi perda dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
“Usulan diterima. Namanya usulan kita harus terima, kita tampung. Karena memang ada mekanismenya. Yang kedua ada patokan hukumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu maksimal 5 persen,” jelasnya.
Ia menyebut revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dalam prosesnya, DPRD juga akan membuka ruang public hearing untuk menyerap masukan dari masyarakat dan stakeholder terkait.
“Public hearing kan kita menghadirkan stakeholder yang ada. Nah, itulah nanti yang kita akomodir, kita masukkan dengan perda yang sudah ada ini direvisi supaya lebih baik dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Terkait target penyelesaian revisi, Muslikan menyebut DPRD Pati menargetkan pembahasannya dapat rampung pada akhir tahun 2026. Namun, ia mengakui proses pembahasan masih dapat mengalami penyesuaian sesuai dinamika pembahasan di DPRD.
“Target tadi sudah disampaikan Pak Pimpinan, Wakil Pimpinan DPRD, ditargetkan akhir tahun ini. Tapi nanti kita belum tahu karena yang namanya pembahasan itu kan ada waktunya, kadang diperpanjang atau apa. Nanti kita melihat situasi yang pasti ada targetnya,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)











