Hutan Negara di Pati Dirusak, Kerugian Perhutani Tembus Rp1,1 Miliar

Jurnalindo.com, – Kasus dugaan perusakan kawasan hutan negara kembali terjadi di Kabupaten Pati. Sejumlah aset tanaman milik Perum Perhutani di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Regaloh diduga dirusak dan ditebang secara liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Akibat kejadian tersebut, kerugian Perhutani ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tlogowungu pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut dibuat oleh Roni Ardiyanto (47), seorang karyawan BUMN asal Desa Puri, Kecamatan Pati. Pengaduan itu tercatat dengan nomor registrasi STP/18/VI/2026/RESKRIM.

Berdasarkan dokumen laporan, dugaan perusakan terjadi di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pasucen dan RPH Regaloh. Kawasan tersebut secara administratif berada di Desa Regaloh, Desa Sumbermulyo, dan Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Selain merusak tanaman hutan, sebagian lahan tersebut juga diduga sengaja dialihfungsikan menjadi lahan garapan liar.

Kanit Reskrim Polsek Tlogowungu, Aiptu M. Nurrosyid, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, tiga karyawan Perhutani sedang melakukan patroli di kawasan hutan. Mereka menemukan sejumlah pohon jati dan sonokeling dalam kondisi rusak. Pohon-pohon tersebut diduga dikuliti pada bagian pangkal batang agar mati. Sebagian lainnya juga ditemukan telah ditebang menggunakan alat.

Kerusakan tersebut ditemukan di sejumlah petak hutan. Di Petak 159A seluas 10,2 hektare, ditemukan 1.340 pohon dikuliti di lahan seluas 1 hektare. Selain itu, sebanyak 350 tunggak pohon ditebang di lahan seluas 0,5 hektare yang diduga kemudian dijadikan lahan garapan. Kerugian di petak ini ditaksir mencapai Rp113.230.000.

Kemudian di Petak 169A seluas 7,4 hektare, ditemukan 1.730 pohon dikuliti di lahan seluas 1,4 hektare. Sebanyak 980 tunggak pohon juga ditemukan telah ditebang di lahan seluas 2,5 hektare. Kerugian ditaksir mencapai Rp181.570.000.

Sementara itu, di Petak 170A seluas 5,5 hektare, sebanyak 650 pohon dikuliti di lahan seluas 0,5 hektare. Selain itu, 175 tunggak pohon ditebang di lahan seluas 0,5 hektare. Kerugian di petak tersebut ditaksir sebesar Rp55.275.000.

Secara keseluruhan, kerusakan di wilayah RPH Regaloh disebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp783.713.000. Sedangkan kerusakan di wilayah RPH Pasucen menimbulkan kerugian sebesar Rp350.075.000.

Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.133.788.000.

“Untuk hitung kerugian coba konfirmasi lagi di Perhutani. Karena saya tidak tahu dasar dari penentuan kerugian tersebut,” ujar Nurrosyid, Senin (20/7/2026).

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam perusakan tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa.

“Itu pelakunya kan tidak tahu siapa. Kami masih melakukan pendalaman,” tandasnya. (Juri/Jurnal)