Langgar Tata Ruang dan Tak Berizin, Hotel Kusuma di JLS Pati Disegel Permanen

Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyegel permanen Hotel Kusuma yang berada di Desa Dengkek, Kecamatan Pati. Penyegelan dilakukan pada Senin (9/3/2026) setelah sebelumnya bangunan tersebut ditutup sejak 24 Februari 2026 karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki izin yang lengkap.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva menjelaskan bahwa bangunan hotel tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Berdasarkan pengecekan koordinat lokasi, lahan itu masuk dalam kawasan tanaman pangan sehingga tidak diperbolehkan untuk pembangunan usaha seperti hotel.

“PKKPR yang mengeluarkan Bupati atau DPMPTSP melalui sistem OSS. Selama ini PKKPR belum dimiliki oleh Kusuma Hotel,” ujar Ari kepada awak media, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha untuk memastikan rencana lokasi kegiatan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Dokumen tersebut juga menjadi syarat penting untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Ari, lahan yang berada di Jalan Pati–Surabaya atau tepatnya di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) itu seharusnya diperuntukkan bagi tanaman pangan serta kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Kita cek koordinatnya tidak sesuai sehingga memang harus disikapi. Lahan itu untuk tanaman pangan sehingga tidak diperbolehkan dibangun kegiatan bangunan kecuali yang mengakomodir kepentingan umum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kawasan tersebut diprioritaskan untuk mendukung sejumlah agenda pembangunan, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN). Beberapa pemanfaatan yang diperbolehkan antara lain pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jalur jalan nasional, hingga Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Bangunan di lokasi tersebut diketahui mulai berdiri sejak beberapa tahun lalu. Pada awalnya, lahan itu digunakan sebagai kandang ayam sekitar tahun 2015 dengan bangunan yang masih sederhana. Namun pada 2017 lahan mulai diuruk dan berdiri bangunan hotel permanen.

“Berdirinya sejak 2015 digunakan untuk kandang ayam tapi bangunan masih belum permanen. Kemudian 2017 diuruk dan hotel mulai terlihat sehingga menyalahi aturan tata ruang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Suparno menegaskan bahwa pihak pengelola hotel tidak pernah mengurus perizinan kepada instansinya.

“Pada saat kita rapat, pihak terkait tidak ada konsultasi ke kami. Memang tidak ada perizinan,” katanya.

Penyegelan bangunan Hotel Kusuma dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pati, DPUTR, DPMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati sebagai bentuk penegakan aturan tata ruang di wilayah tersebut. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *