Kasus Sudewo Mengembang, Kepala BPKAD hingga ASN Dispermades Pati Diperiksa KPK

Jurnalindo.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Terbaru, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) di Polda Jawa Tengah, sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa (perades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperdalam peran para pihak dalam perkara tersebut.

“Hari ini Selasa (3/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Budi.

Selain Febes Mulyono, KPK juga memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) lainnya, yakni Ari Sih Hartono selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati, serta Giri Hartono dan Sri Renggani, yang merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng atas nama ASH (Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati), GH dan SR (PNS pada Dispermades Pati), serta FM (Kepala BPKAD Kabupaten Pati),” jelas Budi.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari agenda penyidikan KPK sehari sebelumnya. Pada Senin (2/2/2026), penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya RUK selaku Perangkat Desa Sukorukun, KAR Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, serta SUR Camat Gabus Kabupaten Pati.

KPK memilih Polda Jawa Tengah sebagai lokasi pemeriksaan guna mendukung efektivitas dan keleluasaan penyidik dalam mendalami perkara yang menjerat orang nomor satu di Pati tersebut.

Dalam perkara ini, Sudewo diduga memerintahkan sejumlah kepala desa untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. KPK mengungkap, tarif yang dipatok berkisar Rp 125 juta hingga Rp150 juta per orang. Namun, tarif tersebut kemudian di-mark up oleh beberapa kepala desa menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Tak hanya itu, calon perangkat desa juga disebut mendapat ancaman. Jika tidak menyetor uang sesuai permintaan, pengisian perangkat desa tidak akan digelar pada tahun berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam di Kabupaten Pati. Dalam OTT tersebut, Sudewo bersama tiga kepala desa diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).

Tiga kepala desa yang turut menjadi tersangka yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pati. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *