News  

Lisensi Minimal Pelatih Fisik-Kiper Liga 1 Disebut LIB Bisa Saja Berubah

Jurnalindo.com – Lisensi minimal pelatih fisik dan pelatih kiper di Liga 1 2022-2023, yang ada dalam regulasi kompetisi, bisa saja berubah lantaran beberapa klub meminta peninjauan kembali terkait hal itu, kata Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno.

Sudjarno di Gedung Kemenpora, Jakarta, Selasa (19/7) mengatakan bahwa pihaknya sedang mendiskusikannya dengan PSSI. Dan nantinya tergantung PSSI keringanannya seperti apa.

Alasan yang mungkin bisa dipakai untuk penyesuaian lisensi menurut pria berusia 61 tahun itu, seperti sang pelatih sedang menjalani kursus atau lisensinya belum keluar.

Namun, LIB sekali lagi menekankan bahwa PSSI-lah yang akan menjadi pengambil keputusan.

Sementara, Sudjarno menegaskan bahwa potensi penyesuaian lisensi hanya diberlakukan pada pelatih fisik dan penjaga gawang. Lainnya, termasuk pelatih kepala tim utama, tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

“Terkait lisensi AFC Pro untuk pelatih tim utama, itu tidak berubah,” tutur dia.

Sebelumnya, disebutkan dalam Pasal 33 Regulasi Liga 1 Indonesia 2022-2023 bahwa untuk jadi pelatih kepala di tim, maka harus mempunyai setidak-tidaknya sertifikat pelatih AFC Pro atau UEFA Pro dengan dilengkapi dokumen RECC (Recognition of Experience and Current Competence).

Sementara asisten pelatih wajib memegang sertifikat AFC A, juga dengan dokumen RECC.

Untuk pelatih fisik, sekurang-kurangnya mengantongi sertifikat AFC B dan RECC. Lalu, pelatih kiper mesti dapat menunjukkan lisensi AFC C, RECC serta diploma kiper level satu/kiper B.

Liga 1 Indonesia 2022-2023 mulai bergulir pada Sabtu (23/7) dan dijadwalkan berakhir pada April 2023. Kompetisi ini diikuti oleh 18 tim, di mana tiga di antaranya yakni Persis, RANS Nusantara FC dan Dewa United berstatus sebagai tim promosi.

Tidak seperti musim 2021-2022 yang berformat seri dan berlangsung dalam wilayah klaster, Liga 1 Indonesia 2022-2023 akan kembali ke sistem sebelum pandemi COVID-19, dengan kandang-tandang, termasuk dapat dihadiri penonton di stadion dengan jumlah sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.
(ara/va)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *