JurnalIndo.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tetapi juga pengacara terdakwa, Lisa Rahmat (LR). LR ditangkap di Jakarta, sedangkan ketiga hakim ditangkap di Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu (23/10/2024), mengungkapkan bahwa tiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kejagung menduga bahwa pembebasan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera tidak lepas dari adanya praktik suap dan gratifikasi.
“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” ungkap Abdul Qohar. dilansir dari detik.Com
Kasus ini bermula setelah PN Surabaya memutus bebas terdakwa Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, meskipun jaksa telah menuntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 263,6 juta. Setelah vonis bebas tersebut, muncul dugaan bahwa para hakim menerima suap dari pengacara terdakwa, Lisa Rahmat.
Abdul Qohar menegaskan, “Pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga, ED, HH, dan M, mendapat suap atau gratifikasi dari pengacara LR.”
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu tiga hakim PN Surabaya dan pengacara LR. “Jaksa Penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M, serta satu pengacara atas nama LR, sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi,” jelas Abdul Qohar.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran etik di lingkungan peradilan, dan menjadi sorotan serius terkait integritas sistem hukum di Indonesia. Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.
Jurnal/Mas