JurnalIndo.Com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Dalam putusan terbaru, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Amar putusan MA menyatakan, “Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” yang artinya MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Putusan kasasi ini terdaftar dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024, dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo serta dua anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. dilansir dari detik.Com
Dalam putusan tersebut, MA memutuskan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN,” bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Kasus ini bermula dari sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, dengan anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo, membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan oleh jaksa, dan membebaskannya dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi sebesar Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, perkembangan mengejutkan terjadi setelah putusan tersebut. Ketiga hakim yang menangani kasus ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya diduga menerima suap terkait dengan putusan bebas tersebut. Mereka ditangkap di wilayah Jawa Timur dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan integritas pengadilan dan proses peradilan yang adil. Keputusan MA untuk mengabulkan kasasi jaksa memberikan harapan baru dalam upaya menegakkan keadilan bagi keluarga Dini Sera.
Jurnal/Mas