JurnalIndo.Com – Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara terkait status Mayor Teddy yang ditetapkan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo-Gibran tanpa harus mundur dari militer. Menurut Hasan, perubahan struktur dalam kabinet saat ini memungkinkan jabatan Seskab dijabat oleh militer aktif, karena Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dengan tingkat eselon II.
“Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” ujar Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Hasan menambahkan bahwa jabatan eselon II bisa diemban oleh perwira militer aktif, sebagaimana jabatan sekretaris militer (Sesmil) presiden. Hal ini menunjukkan bahwa Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari dinas militer untuk menjalankan tugasnya sebagai Seskab.
“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif,” jelas Hasan. dilansir dari detik.Com
Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyatakan bahwa Mayor Teddy tetap aktif di militer karena posisi Seskab bukan setingkat menteri. Dasco menjelaskan bahwa Seskab kini berada di bawah Mensesneg, bukan sebagai posisi menteri.
“Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini, struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri,” ujar Dasco.
Dasco juga menekankan bahwa perubahan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), yang mengatur bahwa jabatan Seskab dapat diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat eselon II atau perwira tinggi militer setingkat Brigadir Jenderal.
TNI Angkatan Darat (AD) turut memberikan klarifikasi terkait status Mayor Teddy. Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa Mayor Teddy tidak harus pensiun dari TNI karena jabatan Seskab berada di bawah Kemensesneg, dan jabatan tersebut memang memungkinkan diisi oleh perwira militer aktif.
“Jadi, Seskab kan bukan setingkat menteri, eselon II, jabatan itu berada di bawah Kemensesneg, sehingga bisa dijabat perwira TNI aktif, sehingga tidak perlu pensiun,” kata Brigjen Wahyu.
Dengan perubahan struktur ini, pemerintah berharap agar jabatan Seskab tetap berjalan optimal dengan mengedepankan kolaborasi antara militer dan sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Jurnal/Mas