UPTD PPA Catat 113 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pati Selama 2025 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

Jurnalindo.com, – Dinsosp3akb Kabupaten Pati mencatat sebanyak 113 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 81 kasus.
Kepala UPTD PPA Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Hartono, mengatakan peningkatan jumlah laporan tidak serta-merta menunjukkan kondisi yang lebih buruk, melainkan menjadi indikasi meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2024 memang ada kenaikan. Namun, ini tidak selalu berarti kasus kekerasan meningkat, bisa jadi karena masyarakat kini lebih berani melapor dan speak up,” ujar Hartono.

Ia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap diibaratkan seperti fenomena gunung es. Banyak kasus yang sebenarnya terjadi, namun belum terungkap ke permukaan.

“Ketika laporan bertambah, justru ini menunjukkan sosialisasi yang dilakukan mulai membuahkan hasil. Masyarakat tidak lagi memilih diam,” jelasnya.

Berdasarkan data UPTD PPA, kasus yang paling banyak ditangani pada tahun 2025 adalah kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual pada anak. Disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Menurut Hartono, sebagian besar korban anak masih berstatus pelajar.

Bahkan, beberapa kasus terjadi dalam hubungan pacaran di tingkat sekolah menengah atas (SMA), serta ada pula kasus yang melibatkan tenaga pendidik.

“Korban anak mayoritas masih sekolah. Ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada masa depan anak,” ungkapnya.

Secara persentase, korban anak mencapai sekitar 25 persen, sementara kasus KDRT sekitar 20 persen. Sisanya merupakan perempuan dan anak yang berstatus sebagai saksi. Dalam setiap penanganan, UPTD PPA tidak hanya mendampingi korban, tetapi juga para saksi.

Pendampingan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing korban. UPTD PPA memberikan pendampingan psikologis, sosial, hingga fasilitasi bantuan hukum melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta sinergi dengan kepolisian.

“Setiap kasus memiliki kebutuhan yang berbeda. Ada yang membutuhkan pendampingan psikologis intensif, ada pula yang perlu pendampingan sosial dan hukum,” terangnya.

Bagi korban yang terpaksa putus sekolah akibat kekerasan, UPTD PPA juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

Sementara bagi korban kekerasan yang hingga hamil dan melahirkan, pendampingan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk pengurusan administrasi kependudukan.
Saat ini, UPTD PPA Kabupaten Pati didukung oleh satu pekerja sosial, psikolog klinis, serta tim konselor yang melakukan asesmen untuk memastikan pendampingan tepat sasaran.

Hartono menegaskan, masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan tidak ragu untuk melapor.

Laporan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor UPTD PPA, melalui layanan daring, maupun hotline yang telah disediakan. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *