jurnalindo.com – Padang, 26/8 – Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang merekomendasikan lima aspek pembenahan partai politik agar kehidupan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.
“Partai politik merupakan core bussiness penyelenggaraan kekuasaan. Tanpa ada partai yang baik, jangan berharap akan lahir parlemen dan kebijakan publik yang baik,” kata Direktur Pusako Unand Feri Amsari dalam acara seminar Reformasi Keuangan Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Padang, Sumatera Barat, Jumat.
Dia menyebutkan aspek pertama yang perlu direformasi pada partai politik adalah mekanisme pemilihan ketua umum. Menurutnya, saat ini pemilihan ketua umum partai politik lebih mirip dengan pemilihan CEO di perusahaan dan tokoh yang muncul juga tidak jauh beda.
Aspek kedua, tambahnya, adalah proses penetapan kandidat yang akan bertarung mengikuti pilkada, pileg, hingga pilpres.
“Perlu ada pembenahan agar prosesnya menjadi lebih demokratis,” tambahnya.
Aspek ketiga yang perlu dibenahi adalah relasi antara pengurus partai politik di pusat dengan pengurus di daerah.
“Ini menarik karena saat ada partai politik yang pecah di pusat, maka sampai ke daerah juga ikut pecah,” katanya.
Kemudian, aspek keempat ialah memperbaiki mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa internal di tubuh partai politik.
Aspek kelima yang tak kalah penting yaitu perlu dilakukan reformasi keuangan partai politik. Ia melihat selama ini partai politik kerap mendapatkan sumbangan dari elemen tertentu.
“Konsekuensinya adalah partai menjadi bergantung atau berpihak pada entitas tersebut saat berkuasa dan menjadi penyelenggara negara,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Deputi Direktur Pusako Unand Padang Charles Simabura menilai perlu dilakukan pengaturan dana kampanye bagi partai politik.
“Tujuannya mengurangi beban pembiayaan politik dalam pemilu; karena menurut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), semakin besar biaya politik berbanding lurus dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh kepada daerah dan lainnya,” kata Charles.
Selain itu, katanya, pengaturan dana kampanye dapat mengurangi penggunaan uang haram dalam politik.
“Karena banyak juga diketahui dalam kontestasi politik itu yang beredar bukan uang halal melainkan uang haram mulai dari hasil kejahatan hingga pencucian uang,” tambahnya.
Oleh karena itu, dengan memperbaiki tata kelola dan dana kampanye, maka terwujud keadilan dan kesetaraan di partai politik.
“Dengan adanya pengaturan dana kampanye juga akan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat pada pemilu,” ujarnya. (ara/rido)