DPR RI Sahkkan RUU KUHP di sidang Paripurna

Jurnalindo.com, – Rapat paripurna Kongres Rakyat pada Selasa menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang. “Bisakah rancangan Undang-undang pidana disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, seluruh anggota DPR yang hadir sepakat untuk mengesahkan RUU Pidana menjadi undang-undang.

Dia mengatakan, semua fraksi menyampaikan pendapatnya di tingkat pertama terhadap rancangan undang-undang pidana yang akan diajukan ke rapat paripurna untuk mengambil keputusan.

Baca Juga: Benarkah RUU KUHP jadi peletak dasar sistem hukum pidana di Indonesia

“Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten,” ujarnya.

Pernyataan dia itu dikatakan setelah anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis, yang sempat memberikan interupsi dalam rapat paripurna untuk menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP.

Namun Ahmaf langsung memotong interupsi tersebut karena Lubis meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus. Padahal menurut dia, Fraksi PKS dalam pengambilan keputusan di tingkat I sudah sepakat RUU KUHP dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan RUU KUHP sangat diperlukan masyarakat Indonesia dalam rangka mereformasi hukum pidana nasional, mereformasi hukum pidana nasional sesuai tujuan pembangunan nasional.

Hal tersebut menurut dia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM. 

Baca Juga: Pesan Ganjar Untuk pentingnya medsos kepada Pemimpin

Ia menilai muatan dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma pemidanaan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan.

Menurut dia, RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. (Nada/Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *