jurnalindo.com – Bandarlampung, 30/9 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menemukan 21 nama orang yang mendaftar sebagai anggota panwaslu kecamatan terdaftar dalam keanggotaan partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU).
“Dua hari ini kami melakukan klarifikasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang ingin mendaftar panwaslu kecamatan, namun nama mereka masuk di Sipol,” kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Gistiawan, di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa ke-21 nama masyarakat tersebut masing-masing masuk dalam keanggotaan 13 partai politik, yakni Hanura, NasDem, Demokrat, PKN, PPP, PKB, PSI, PAN, Garuda, Gerindra, Golkar, Partai Ummat, dan PKP.
“Memang untuk mendaftar menjadi panwaslu kecamatan kami mensyaratkan pendaftar untuk mengecek nama mereka di Sipol dan ternyata ada temuan ini,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Bawaslu telah memanggil ke-13 partai politik tersebut guna dimintai keterangan terkait adanya nama masyarakat yang masuk dalam keanggotaan partai di Sipol KPU.
“Jadi kami melakukan klarifikasi pada calon pendaftar kenapa dia ada di Sipol, kapan dia mengetahui, apakah dia anggora parpol atau simpatisan karena ‘output’-nya ada di Sipol. Kemudian kami cek silang dengan parpol yang dipanggil dan menanyakan bagaimana sistem atau mekanisme rekrutmen parpol sehingga masyarakat ada di Sipol,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa dari keterangan dari parpol yang dipanggil ternyata mereka memiliki aplikasi internal partai yang di dalamnya ada rekapitulasi jumlah keanggotaan parpol.
“Sehingga kami minta mereka mengecek apakah 21 orang ini masuk dalam aplikasi internal partai itu, ternyata tidak ada. Nah aplikasi internal partai ini ada di playstore dan bisa diunduh gratis oleh masyarakat,” kata dia.
Atas peristiwa ini, Gistiawan mendorong pendaftar panwaslu kecamatan untuk melakukan sanggahan di KPU bahwa mereka bukan salah satu anggota partai politik.
“Jadi nanti kami plenokan dahulu 21 orang pendaftar panwaslu kecamatan ini untuk menentukan statusnya. Kemudian mendorong mereka melakukan sanggahan di KPU dan nanti akan diminta buktinya,” ujarnya.
(ara/rido)